Dewan Minta Desa Siapkan Hukuman Sosial Bagi Perambah Hutan

0
Warga Karamabura Dompu protes soal pencantuman 14 nama dalam kasus perambahan hutan di Karamabura. Sebab, hampir semua warga di Karamabura ikut terlibat perladangan untuk menanam jagung, padi, dan kacang kedelai, Senin, 20 Juli 2020.(Suara NTB/ula)

Dompu (Suara NTB) – Masyarakat dan pemerintah Desa Karamabura diminta ikut mendukung aparat penegak hukum (APH) yang menindak pelaku perambah hutan yang menyebabkan kurangnya sumber mata air warga. Pemdes pun didorong menyiapkan hukuman sosial bagi warga yang melakukan perambahan hutan agar ada efek jera bagi warga.

Warga Desa Karamabura pun menyatakan kesanggupannya mendukung APH yang menindak tegas pelaku perambahan hutan di Desa Karamabura Dompu. Karena tindakan perambahan hutan ini tidak terhenti pada satu titik yang dijadikan ladang tahun sebelumnya, tapi terus meluas ke sumber mata air warga. “Perladangan liar ini sudah terjadi 10 tahun lebih, tapi sekarang sudah mulai dirasakan ndak ada air. Bagaimana ini ndak terjadi, mereka (pelaku perambah hutan) terus memperluas ladangnya,” kata H Ahmad saat dialog di kantor Desa Karamabura Dompu, Senin, 20 Juli 2020.

Dialog yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Dompu, Jamaluddin, S.Sos dan dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Dompu, Ir Muttakun dan dihadiri juga kepala BKPH Tofo Pajo Soromandi, Teguh Gatot Yuwono, S.Hut., M.Eng. kepala BKPH Tofo Pajo Soromandi serta kepala Desa Karamabura dan perwakilan dari Polres Dompu, perwakilan PDAM Dompu.

Kisman, perwakilan pemuda pemerhati hutan Desa Karamabura pada kesempatan yang sama mengatakan, aksi pemotongan pipa PDAM oleh warga dalam aksi beberapa hari lalu sebagai respon warga agar tututannya segera disikapi pemerintah. Karena kerusakan hutan di Karamabura kian mengkhawatirkan. Titik kawasan hutan yang menjadi penyangga mata air juga habis dibabat untuk dijadikan ladang. “Bagaimana mau dibawa ke bawah (didistribusikan ke pelanggan PDAM), airnya kecil. Untuk warga Karamabura saja tidak cukup,” ungkap Munawir, pemuda Karamabura lainnya.

Kepala BKPH Tofo Pajo Soromandi, Teguh Gatot Yuwono, S.Hut., M.Eng. kepala BKPH Tofo Pajo Soromandi pada kesempatan yang sama menyampaikan, sejak diadukan warga dalam aksi unjuk rasanya pada 6 Juli lalu, langsung disikapi pihaknya dengan mengidentifikasi pengrusakan hutan oleh warga. “Hari ini saya tinggal tandatangani surat ke Polres untuk koordinasi penanganan perambahan hutan, tapi karena harus hadiri dialog ini kita tunda ke Polres,” katanya.

Perwakilan Kepolsian meminta kepada warga Karamabura untuk ikut membantu aparat saat upaya tindakan tegas dilakukan aparat. Jangan sampai, saat kepolsiain mengambil tindakan tegas berupa penangkapan pelaku justru dilawan warga dengan menghalangi aparat dan melakukan pemblokiran jalan. “Siap bantu aparat menangkap pelaku perambahan hutan?,” tanya Muttakun. “Siap,” dijawab warga yang hadir.

Namun Wakil Ketua DPRD Dompu, Jamaluddin, S.Sos mengingatkan kepada Pemdes Karamabura tidak hanya menyerahkan penanganan pelaku perambahan hutan ke aparat hukum. Karena perambahan hutan ini tidak hanya satu dua orang, tapi banyak orang dan dibutuhkan kesadaran sosial bersama masyarakat untuk mencegahnya.

Untuk itu, Pemerintah Desa bisa membuat Perdes untuk memberikan sanksi sosial bagi warga yang ngotot melakukan perambahan hutan, utamanya di hutan penyangga mata air. “Kalau ada warganya masih berladang, beri dia sanksi sosial. Ketika ada hajat hidup dan matinya, jangan dibantu,” kata Jamaluddin.

Jamaluddin juga meminta kepada BKPH juga berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI, dan Pol PP dalam upaya pencegahan perambahan hutan. Pada titik tertentu bisa dibuatkan pos pengamanan bersama. “Anggarannya bisa kita bicarakan bersama dengan Bupati. Memang Bupati tidak ada kewenangannya soal hutan, tapi Bupati memiliki kewenangan terkait menjaga sumber mata air,” kata Jamaluddin. (ula)