Dewan Desak Penyedia Jasa Penari Telanjang Diberi Sanksi Paling Tegas

0

Mataram (Suara NTB) – Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda geram dengan praktik penyediaan jasa tarian telanjang di salah satu pusat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi. Menurut Isvie insiden tersebut telah mencoreng nama baik industri pariwisata halal NTB.

Karena itu, ia meminta kepada Pemda untuk memberikan sanksi tegas terhadap penyedia layanan jasa penari telanjang itu. Karena praktik tersebut dinilai sudah di luar ketentuan perizinan.

“Kalau menurut saya izinya harus dicabut, dan itu harus jelas sanksi yang diberikan. Karena kita ini daerah wisata halal, untuk apa perda wisata halal itu ada kalau tidak bisa diterapkan,” ujar Isvie.

Lebih-lebih diketahui pemilik hiburan malam penyedia jasa tarian telanjang tersebut adalah pengurus inti dari salah satu asosiasi wisata daerah yang mestinya memberikan contoh kepada yang lain untuk menjalankan visi pariwisata yang baik dan halal.

“Apalagi itu dia, tapi saya no komen soal siapa yang punya. Tapi yang jelas kita minta Pemkab berikan sanksi paling tegas lah, untuk apa kita berikan izin kalau dia melakukan pelanggaran,” serunya.

Seperti diketahui, praktik hiburan malam yang menyediakan jasa tarian telanjang itu terungkap setelah Tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu malam, 5 Februari 2020 lalu mengamankan dua perempuan yang diduga menyajikan tarian telanjang salah satu ruang khusus di salah satu kafe di Senggigi.

Dua perempuan berinisial YM alias NT (35) asal Kota Cilegon dan SM alias KR (23) tahun, asal Serang Provinsi Banten. Aparat juga sekaligus mengamankan seorang pria berinisial DA alias PD (43) asal Cilegon Banten yang berperan sebagai mucikarinya. Mereka ditahan di Polda NTB untuk proses hukum selanjutnya. Layanan tari telanjang ini dibanderol Rp3 juta perjam dan dipesan khusus. (ndi)