Demi Kuota Benih Lobster, Data Jumlah Nelayan Diduga Digelembungkan

0

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah mulai mengizinkan penangkapan benih lobster untuk kebutuhan ekspor. Namun, kondisi ini ditengarai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk menggelembungkan jumlah nelayan demi mendapatkan izin penangkapan benih lobster.

Untuk diketahui, sebelum diekspor, pengusaha yang bermitra dengan nelayan harus membudidaya benih lobster hingga ukuran 5 gram atau sekitar 5 bulan. Teluk Cempi Kabupaten Dompu memiliki potensi benih lobster berkualitas baik, dan pengusaha pun diharap melakukan budidaya di Dompu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Ir. Wahidin, M.Si kepada Suara NTB, Rabu, 8 Juli 2020 mengungkapkan, begitu keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan mengizinkan penangkapan benih lobster, banyak pengusaha yang berdatangan ke Dompu. Karena yang boleh menangkap benih lobster hanya nelayan dan tidak boleh langsung oleh pengusaha. Pengusaha hanya bisa bermitra dengan nelayan.

“Pengusaha yang datang sebagai mitra dan nelayan akan diberikan izin menangkap oleh provinsi atau pusat. Kabupaten hanya menerbitkan surat keterangan asal benih lobster,” katanya.

Pengusaha pun secara aktif mengumpulkan KTP warga pesisir agar bisa mendapatkan kuota penangkapan benih lobster dari Pemprov NTB. Karena kuota benih lobster untuk Provinsi NTB sekitar 28 – 30 juta ekor dan pembagian ke Kabupaten/kota didasarkan pada jumlah nelayan.

Namun, para pengusaha diduga mengumpulkan KTP yang tidak termasuk nelayan dan itu diketahui setelah dikonfirmasi Pemprov NTB. “Setahunya (oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB), jumlah nelayan di Dompu 1.800 orang, tapi yang masuk (KTP-nya) sudah lebih dari 2 ribu. Makanya dikembalikan ke kita untuk dilakukan cek and ricek data yang dibawa. Sekarang kami sedang melakukan pengecekan nelayan yang menangkap benih lobster,” kata Wahidin.

Benih lobster ini lanjut Wahidin, ditangkap untuk kepentingan ekspor ke Vietnam. Syaratnya harus berukuran 5 gram. Sementara benih lobster yang ditangkap nelayan, adalah benih lobster yang berbentuk larfa atau seperti kaca bening. Untuk bisa mencapai ukuran 5 gram, hasil penelitian harus dibudidaya minimal 5 bulan. Proses budidaya benih lobster tidak harus di daerah asal penangkapan, tapi bisa di mana saja selama dalam provinsi NTB. “Tapi kita berharap, proses budidaya dilakukan di Dompu,” ungkapnya.

Saat ini ada beberapa pengusaha lokal Dompu yang mulai melakukan budidaya benih lobster di Jambu, Kecamatan Pajo dengan 3 – 4 keramba. Yang sedang memproses izin yaitu Burhan warga Mbawi dengan menggandeng pengusaha melakukan budidaya untuk 50 keramba di Desa Riwo kecamatan Woja. “Saat ini sedang difasilitasi untuk pembentukan kelompok dan dibuatkan kartu Kusuka (kartu nelayan),” jelasnya.

Diakui Wahidin, harga benih lobster ini sekitar Rp3000 hingga Rp4000 per ekor. Kendati demikian, Pemprov NTB yang memiliki kewenangan menerbitkan izin penangkapan benih lobster hingga saat ini belum ada yang diizinkan.

“Prinsipnya kami belum mengizinkan. Karena belum ditentukan mulainya. Masih menunggu perintah dari provinsi untuk menangkap,” katanya. Namun proses penangkapan yang dilakukan sejumlah nelayan, tidak bisa ditangkapnya. “Itu sebenarnya belum bisa, tapi kewenangan mengawasi itu ada di provinsi (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi),” katanya. (ula)