Datangi Polda NTB, Warga Sekotong Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan SPPT

0
Perwakilan warga Desa Cendi Manik, Sekotong, Lombok Barat H Mahdi (kiri) menunjukkan dokumen SPPT diduga palsu, Rabu, 28 Juli 2021 usai menyampaikan laporan pengaduan penipuan ke Ditreskrimum Polda NTB.(Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Belasan warga Desa Cendi Manik, Sekotong, Lombok Barat mendatangi Polda NTB Rabu, 28 Juli 2021. Mereka diduga menjadi korban pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Padahal, mereka sudah membayar biaya pengurusan yang bahkan melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Perwakilan warga H Mahdi mengatakan, sejumlah warga didatangi oknum pejabat pemerintah desa. Oknum tersebut meminta warga untuk segera membuat SPPT. “Kalau tidak mau, kita diancam surat tanah akan diblokir,” ucapnya ditemui di Mapolda NTB. Sejumlah warga pun setuju mengurus SPPT melalui oknum berinisial MZ tersebut pada tahun 2020 lalu. Berikut dengan ongkos pembuatannya. Dia mencontohnya, warga yang memiliki tanah seluas 1 are ditarik biaya Rp600 ribu.

Kemudian, warga lain yang memiliki tanah seluas 6 are dimintai ongkos Rp2,25 juta. Selanjutnya, beragam antara Rp1 juta sampai Rp4 juta. Warga sampai menjual kambing untuk mengurus itu,” imbuh tokoh masyarakat Dusun Sayong Baru ini. Dokumen SPPT pun kemudian dibagikan ke masing-masing warga. Tanah sawah mereka masuk kategori kelas 85 sesuai yang tertera pada lembar SPPT Setahun berselang, warga secara patuh hendak membayar pajak.

“Begitu mau bayar ke desa dan ke Bappenda, setelah dicek ternyata SPPT itu tidak terdaftar. Makanya kita diberitahu kalau itu palsu walaupun blankonya asli. Di sana ada tandatangan Kepala Bappenda. Kita tidak tahu itu asli atau bukan,” beber Mahdi. Warga lalu mendatangi lagi oknum MZ untuk meminta pertanggungjawaban. Mereka lalu dibuatkan lagi SPPT pengganti. Tapi gagal lagi saat mengurus pembayaran pajak. “Yang dikasih gantinya ini palsu juga,” imbuhnya.

Warga pun jengah sehingga memutuskan untuk melaporkan pidana. Yakni mengenai penipuan dan penggelapan menurut pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. “Kami berharap tidak ada lagi korban. Selain itu, daerah juga dirugikan karena tidak ada penerimaan negara dari pajak ini,” papar Mahdi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bappenda Lombok Barat Suparlan mengatakan sudah menerima informasi mengenai hal tersebut. Bahkan dugaan pemalsuan SPPT ini dengan korban sampai 200 orang. “Memang ada yang produk kita, ada juga yang kita pertanyakan karena saya belum bisa pastikan itu palsu tidaknya,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk datang membawa dokumen SPPT dimaksud. Nantinya akan dicek di sistem mengenai data registrasinya. “Kalau masuk di sistem, berarti dia benar. Kalau tidak ada, ya kita cari berkasnya. Karena mengurus SPPT ini kan juga harus ada menunjukkan alas haknya,” terang dia. Suparlan menegaskan, pengurusan SPPT tidak dipungut biaya. Maka dia mendukung apabila masyarakat melaporkan dugaan pidana ke aparat penegak hukum untuk mengetahui peristiwa sebenarnya. “Tidak ada itu mengurus SPPT itu bayar. Penerbitan SPPT ini gratis karena ini hak masyarakat. Yang dibayar itu pajaknya,” tandasnya.

Dirrreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata saat dikonfirmasi terpisah mengatakan laporan pengaduan tersebut masih akan dicek terlebih dahulu kelengkapannya. “Nanti kita akan telusuri,” ujarnya singkat. (why)