Data Aset Berkontribusi Minim

0
H. Lalu Gita Ariadi (Suara NTB/nas)

SETELAH menyelesaikan adendum kontrak kerja sama pemanfaatan aset Gili Trawangan seluas 65 hektare dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI), Pemprov juga akan menyisir aset-aset lainnya yang kontribusinya minim. Beberapa di antaranya, aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga membangun lapangan golf di Golong Narmada dan aset Pasar Seni Senggigi Lombok Barat.

“Semua aset, kita akan kita review. Pola adendum, mana kontribusinya yang layak. Nanti kita akan duduk bersama lagi,” kata Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., dikonfirmasi di Mataram, Jumat, 11 Juni 2021.

Aset Pemprov yang berada di Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat berupa tanah dikerjasamakan dengan PT. Green Enterprise Indonesia Corporation. Perjanjian kerja sama aset ini sesuai surat perjanjian kontrak produksi Nomor 39a Tahun 1993.

Selama ini, aset tersebut  telah menjadi salah satu target pendapatan asli daerah. Akan tetapi, kontribusinya masih kecil dikarenakan perjanjian kerjasamanya telah ditandatangani sejak tahun 1993 dengan jangka waktu perjanjian 70 tahun. Nilai royalti yang diperoleh Pemprov NTB dengan pemanfaatan aset tersebut hanya Rp 35 juta setahun.

Sekda mengatakan kontribusi atas kerja sama pemanfaatan aset daerah memang bukan hanya sekedar dilihat dari sisi nominal pendapatan yang diperoleh Pemda. Tetapi, juga melihat kemanfaatan sosial dan sebagainya.

Selain aset yang berada di Golong, kerja sama pemanfaatan aset Pasar Seni Senggigi juga akan direview. Kerja sama pemanfaatan tanah Pasar Seni Senggigi oleh pihak ketiga dilakukan melalui pola kerja sama produksi yang kontrak perjanjian ditandatangani pada tahun 1993  dengan PT. Rajawali Adi Senggigi Nomor 229 tahun 1993.  Jangka waktunya selama 30 tahun  tahun dengan besaran royalti pertahun Rp 17.250.000. (nas)