Mataram (Suara NTB) – Imigrasi Mataram menerapkan kebijakan Permenkumham No 8/2020. Aturan itu tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Dampaknya, permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa meningkat.
“Per hari biasanya 30 orang. Sekarang bisa 50 orang per hari. Rata-rata meningkat 17 persen,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksan Imigrasi (TPI) Mataram Syahrifullah, Jumat, 20 Maret 2020.
Mereka yang tidak diizinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia yakni WNA dari Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. “Tapi WNI yang pulang dari negara itu boleh. Prosedur kesehatannya sudah ditentukan pemerintah,” ucapnya.
Syahrif menekankan, pihaknya tetap memberi pelayanan keimigrasian terhadap WNA yang sudah berada di Lombok. Diantaranya dengan memberi perpanjangan selama 30 hari izin tinggal keadaan terpaksa. Baik itu pemegang Bebas Visa Kunjungan, Visa saat Kedatangan, dan Visa Dinas. Layanan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa sampai Jumat lalu baru digunakan WNA asal China.
WNA negara lain akan mendapat kebijakan serupa setelah terbitnya Permenkumham No 8/2020 tersebut. Untuk WNA yang dalam kondisi overstay tetap dikenai denda Rp1 juta per hari. Imigrasi Mataram mencatat WNA yang melewati TPI Imigrasi diantaranya berasal dari Italia, Perancis, Belanda, Inggris, China, dan Malaysia.
“Ini yang masuk sebelum ada keluar Permenkumham. Sekitar ada 1.000 yang masuk. Kebanyakan ke tiga gili,” terangnya. (why)