Cuti Lebaran Hanya Sehari, Pemprov Larang ASN dan Keluarga Mudik Keluar NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bepergian atau mudik keluar NTB, pada 6 – 17 Mei 2021. Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, cuti bersama lebaran hanya satu hari, yaitu tanggal 12 Mei.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ir. Lalu Hamdi, M. Si., mengatakan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., telah menandatangani surat edaran No. 060/508/ORG, tanggal 26 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN lingkup Pemprov NTB.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam angka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian atau mudik ke luar daerah atau keluar NTB pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan kegiatan bepergian keluar NTB,  dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kemudian, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar NTB dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang dikecualikan tetap bepergian ke luar daerah, harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan memperhatikan peraturan dan kebijakan  mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu, kata Hamdi, ASN Pemprov NTB juga dilarang cuti pada 6 – 17 Mei 2021. Selain cuti bersama pada 12 Mei sebagaimaa dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 060 101/ORG tentang Perubahan Surat Edaran Gubermur Nusa Tenggara Barat Nomor 060401/0RG tanggal 2 Desember 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kepala Perangkat Dacrah, Kepala Unit Satuan Kerja tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun dikecualikan bagi yang melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. Kemudian cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagai bahan laporan kepada Menteri PANRB diminta kepada Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Satuan Kerja agar melaporkan pelaksanaan tindak lanjut surat edaran tersebut  kepada Sekretaris Daerah cq Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB yang disampaikan paling lambat 21 Mei. (nas)