Cek Vila Milik WNA di Gili Gede, Tim Pemda Tak Diizinkan Masuk

0

Giri Menang (Suara NTB) – Tim Pemda Lombok Barat (Lobar) terdiri dari  Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan Satpol PP, Sabtu 6 Agustus 2016 turun mengecek lokasi pemasangan kabel bawah laut yang diduga tak berizin alias bodong di wilayah Gili Gede Kecamatan Sekotong. Tim yang dipimpin Kepala BPMP2T Ahmad Efendi dan Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Hanik Hardiyanto, SH juga menyasar vila milik WNA di wilayah setempat yang juga terindikasi tak ada izin.

Dalam sidak kali ini tim dibuat geram lantaran pemilik vila tak berada di lokasi. Ditambah lagi penjaga vila juga melarang tim masuk ke dalam areal vila untuk dialog dengan pengelolanya. Atas kejadian ini, tim Pemda pun akan kembali turun mengkonfirmasi pihak pengelola.

Tim berangkat sekitar pukul 09.00 Wita dari Gerung menuju Sekotong. Setiba di Sekotong, Tim didampingi Plt Kades Gili Gede, Saidi menuju Dermaga Tembowong. Sekitar pukul 11.00 wita lebih, tim tiba di dermaga lalu mencarter perahu untuk menyeberang ke Gili. Butuh waktu 10-15 menit untuk sampai di Gili Gede.

Tiba di Gili Gede, Kades Gili Gede langsung meminta izin ke penjaga vila milik WNA agar bisa masuk menemui pemilik vila. Namun, penjaga melarang tim masuk lantaran atas perintah majikannya (pemilik vila). Tim pun diterima oleh para pembantu dan penunggu vila di luar areal vila CV.

Menurut pengakuan penjaga vila, Sapenah, Muli dan Lia bahwa mereka diminta oleh bosnya melarang tamu yang masuk ke dalam vila. “Bos kami melarang masuk, itu katanya. Bos masih di Denpasar sedang obati istrinya,” dalih Lia.

Ditanya perihal seputaran persoalan vila, mereka mengaku tak banyak tahu. Terkait kabel bawah laut yang dipasang, menurut penjaga vila tidak ada gejolak atau penolakan di masyarakat.

Plt Kades Gili Gede, Saidi menyatakan, kedatangan tim perizinan dan Satpol PP untuk mengkonfirmasi pemilik vila terkait persoalan perizinan vila dan kabel bawah laut yang diduga belum berizin. Dikatakan, tidak ada tujuan membuat masalah, namun justru meluruskan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat setempat. “Jadi kami datang meluruskan semua persoalan,”terangnya kepada penjaga vila tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BPMP2T, Ahmad Efendi, jika selaku pengelola vila harusnya bekerjasama dengan pihak desa dan dusun. Setiap pembangunan harus berizin, “kalau ada masalah izin maka kami berkewajiban untuk mengecek. Kalau perlu bantuan soal izin kami justru akan membantu, nanti banyak tim yang mengkaji, terkait roi jalan dan lain-lain,” jelas Efendi.

Pihaknya perlu bertemu pemilik vila, untuk mengkonfirmasi persoalan perizinan. Jika tak ada izin, seharusnya pihak pengelola memberitahu ke dusun dan desa untuk dilakukan pembinaan. Sejauh ini diakui pihaknya tak pernah menerbitkan izin vila. Perizinan ada dua jenis yakni PMA dan PMDN. Menurutnya, kalau ini termasuk PMA tidak boleh mengatasnamakan bule tentu memakai penduduk setempat yang dipercayai. Aturan lama, WNA juga tidak boleh kuasai lahan. Sementara itu, Kadus Tanjungan, Ismail mengaku dalih pemilik lokasi  bahwa itu bukan vila, namun rumah tinggal. Namun justru yang tertera di depan bangunan tertulis vila. “Vila ini sudah berdiri kira-kira belasan tahun. Masyarakat disini awam makanya tak tahu soal perizinan. Tapi warga mengeluh soal adanya kabel bawah laut yang dipasang,” terangnya.

Menurutnya, awal lokasi vila tak ditembok sehingga warga leluasa beraktivitas. Namun belakangan bangunan ditembok hingga dekat dengan roi pantai.

Sementara itu, Kasi penegakan Perda SatPol PP, Hanik Hardiyanto, SH menegaskan, pihaknya bakal turun lagi ke lokasi untuk menemui pihak pengelola. Pihaknya selaku penegak perda akan mengkaji lebih mendalam terkait hal ini, jika vila ini tak berizin tentu akan ditindak sesuai ketentuan. ”Kami kecewa tak diterima oleh pengelola vila, tapi yang jelas kami akan turun lagi,” ancamnya. (her)