Cegah Postingan Nyinyir, Danrem Perintahkan Periksa HP Istri Anggota TNI

0

Mataram (Suara NTB) – Belajar dari pengalaman Kolonel Kav. Hendi yang dicopot lantaran istrinya posting status nyinyir, Danrem 162/WB Kol. CZI Ahmad Rizal Ramdhani tak ingin hal sama terjadi di jajarannya. Danrem menyampaikan peringatan keras, bahkan memerintahkan agar jajarannya melakukan pemeriksaan ponsel istrinya masing masing. Tujuannya, untuk control penggunaan ponsel di segmen media sosial (Medsos).

Penegasan itu disampaikan Danrem di hadapan seluruh Dandim dan Kasi, komandan/ kepala Satuan Dinas Jawatan (Satdisjan), Perwira, Bintara, hingga Tamtama. Dalam arahan di Aula Jendral Sudirman Korem 162/WB Jumat, 18 Oktober 2019  itu, hadir juga para pengurus Persit Kartika Chandra Kirana (KCK).

Peringatan Danrem terkait ancaman pidana pada  Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Ia mengaku sengaja menyampaikan hal itu agar  para anggota TNI, khususnya istri tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyampaikan hal hal yang tidak bermanfaat, apalagi sampai menyinggung orang lain.

Sebab dampaknya tidak saja suami dan personel TNI, tapi  lebih jauh  akan berpengaruh  pada satuan. Ia berharap belajar dari kasus Irma Nasution yang akhirnya diproses hukum karena postingannya yang menyinggung dalam kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.

“Saya  sosialisasi ini untuk menindaklanjuti permasalahan di Kendari dan dibeberapa tempat lainnya, agar lebih bijaksana dan faham tentang penggunaan media sosial.  mengingat begitu meng-upload atau nge-share sesuatu, maka siapapun bisa mengakses dan membaca,” ungkapnya.

Jika ada penyalahgunaan media sosial oleh oknum Prajurit atau pengurus Persit KCK di lingkungan Korem 162/WB, Danrem menegaskan akan diproses secara tegas di internal TNI.

Kepada wartawan usai kegiatan, Danrem menegaskan akan memberlakukan aturan ketat  pada penggunaan ponsel pintar kepada semua anggota TNI, khususnya istri.  Ia sudah memerintahkan kepada para Dandim, Danramil mengecek isi ponsel istri masing masing untuk mengetahui langsung aktivitas istrinya menggunakan sosial media.

Jika menemukan postingan yang tidak patut, disarankan agar diberikan teguran langsung.  “Saya sudah minta kepada Dandim, Danramil, perwira lainnya, termasuk prajurit, setiap seminggu sekali periksa HP istri masing  masing. Periksa akun akunnya,” kata  tegas Danrem.

Tujuannya agar penggunaan ponselnya terkontrol, tidak disalahgunakan untuk memposting hal hal berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA). Paling dijaga Danrem, agar keluarga TNI tidak terpapar paham radikalisme.

“Jangan sampai ada pengaruh paham paham tidak benar.  Sebab jangankan  sipil, Tentara saja bisa kena pengaruh paham radikal,” tegasnya.

Sekali lagi ditegaskannya, para istri anggota TNI yang tergabung dalam anggota Persit KCK harus menjaga diri dari postingan tidak bermanfaat, sebab sama halnya dengan  menjaga suaminya dan kesatuannya.

Sebab secara aturan, perempuan sejak dinikahi anggota TNI statusnya sudah menjadi ibu Persit KCK. Sehingga dalam kehidupan sehari hari sudah wajib mengikuti aturan  yang diterapkan oleh suaminya sesuai standard diatur dalam keluarga besar TNI.

“Ibu Persit suaminya pimpinan, diberlakukan sama dengan suaminya. Dia harus menjadi contoh dan tauladan bagi anak buahnya,” tegasnya.

Diingatkan juga, Mabes TNI AD sudah mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait tata cara penggunaan ponsel dan bagaimana etika menggunakan media sosial.

ST sudah disampaikan ke semua perwira hingga kalangan prajurit TNI AD, termasuk ibu ibu  Persit KCK. Salah satu imbauannya, agar tidak masuk ke akun akun hoax, apalagi berkomentar.

“Jadi harus cerdas dan bijaksana bermedia sosial. Pedomani Telegram  yang sudah disampaikan. Kalau cerdas bermedia sosial, itu kan bisa bermanfaat,” tandasnya. (ars)