Cegah Lonjakan Covid-19, Kepala OPD Diminta Selektif Keluarkan Izin Cuti Akhir Tahun

0

Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan untuk memangkas cuti bersama akhir tahun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Namun, pemangkasan cuti bersama tersebut tidak mengurangi jatah cuti ASN 12 hari dalam setahun.

Menyikapi hal ini, Pemprov NTB meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selektif mengeluarkan izin cuti bagi ASN. ‘’Yang masih punya jatah, boleh ambil cuti. Itu tergantung dari Kepala OPD. Ada hitung-hitungan kepala dinas. Walaupun dia masih belum ambil cuti tahunan,’’ ujar Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ir. Lalu Hamdi, M. Si., dikonfirmasi Minggu, 13 Desember 2020.

Ketika ada ASN yang mengajukan cuti tahunan, namun masih sangat dibutuhkan menyelesaikan tugas di OPD bersangkutan. Maka Kepala OPD boleh menunda pengajuan izin cuti tersebut. “Kepala dinas boleh menyatakan nanti dulu. Tapi setiap ASN berhak cuti 12 kali dalam setahun,” ucapnya.

Hamdi meminta seluruh ASN tidak mudik pada saat libur akhir tahun. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. ‘’Salah satu tagline imbauan kita adalah cuti dan libur bersama keluarga di rumah saja,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam rilis yang diterima Suara NTB,  menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang sedianya cuti berlangsung dari 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

‘’Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,’’ jelas Atmaji.

Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.

Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan. (nas)