Cegah Klaster Perkantoran, OPD Diberi Kewenangan Atur Sistem Kerja ASN

0

Mataram (Suara NTB) – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19 ini untuk mencegah perkantoran menjadi klaster penyebaran Covid-19. Kepala OPD dapat memberikan izin ASN yang bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) atau tidak.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M. Si mengatakan, gubernur telah mengeluarkan surat edaran No.060/210/ORG tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Menuju Tatanan Normal Baru di Provinsi NTB pada 23 Juni lalu. Intinya, semua ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan bidang kepegawaian.

Akan tetapi, dalam rangka adaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Hamdi mengatakan, penyesuaian sistem kerja ASN, baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau dari rumah dilakukan secara fleksibel, akuntabel dan selektif.

‘’Pada intinya, semua pegawai harus masuk kantor. Tetapi pimpinan OPD dapat memberikan izin pegawainya untuk WFH dengan syarat sesuai kriteria yang ada,’’ kata Hamdi dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 7 Agustus 2020 siang.

Ia menjelaskan, ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah sudah ada kriterianya. Misalnya, ASN yang pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Kemudian ASN yang pernah melakukan perjalanan luar daerah, ASN berusia 45 tahun ke atas dan ASN yang memiliki riwayat penyakit komorbid.

‘’Kepala dinas yang menyeleksi, siapa yang bekerja di kantor dan rumah. Kalaupun ada pegawai yang usianya di atas 45 tahun, tapi kepala dinas melihat tak masalah masuk kantor, maka dia tetap masuk kantor,’’ jelas Hamdi.

Menuju tatanan normal baru, kata Hamdi, yang diatur adalah tata kerja ASN. Yaitu harus menggunakan masker, mencuci tangan, tetap membawa hand sanitizer, meja kerja jangan terlalu rapat dan lainnya. Namun, kata Hamdi, sistem kerja ASN menuju tatanan normal baru ini tak ada yang mengatur tentang  50 persen ASN masuk kerja atau masuk bergiliran.

‘’Tapi ada penilaian dari kepala dinas terhadap pegawai yang bekerja dari rumah dan tetap masuk kantor,’’ tandas mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB ini. (nas)