Cegah Intervensi Kasus Korupsi, KPK Awasi APH di NTB

0

Mataram (suarantb.com) – KPK meminta aparat penegak hukum (APH) di NTB saling bersinergi. Sebab disinyalir penanganan setiap kasus korupsi rentan intervensi dan sarat kepentingan.

Demikian penegasan Wakil Ketua KPK, Irjen Pol (Purn) Basaria Pandjaitan, Selasa, 8 November 2016, dalam kunjungan ke Mapolda NTB. Menurutnya, sinergi itu diwujudkan dalam satu sistem pengawasan menyeluruh.

“Pemantauan polisi, jaksa apabila ditemukan suatu kendala. Intervensi pihak tertentu bisa jadi juga,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Anom Wibowo dan Kabid Humas, AKBP. Tri Budi Pangastuti.

Tak berhenti sampai disitu saja,  KPK bahkan akan menarik penanganan kasus apabila ada indikasi kepentingan penyidik maupun jaksa.

“Penyidik punya kepentingan, KPK bisa ambil alih penanganan Tipikor tersebut,” tegas Polwan pertama berpangkat Irjen itu. Pengejewantahannya nanti dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) e-Coordination antara Polri, Kejagung, dan KPK.

Aplikasi itu, sambung dia, adalah pusat informasi penanganan Tipikor di seluruh Indonesia. Mulai di tingkat Polres, Kejari, Kejati, Polda, sampai Mabes Polri dan Kejagung.

Ia menyebutkan, draf MoU dan aplikasi tersebut masih dalam tahap pengkajian. Peluncurannya direncanakan akhir bulan ini. “Sinergitas polisi KPK dan jaksa di seluruh Indonesia segera dilaunching akhir November,” tandasnya. (szr)