Bupati Lotim Kembali Izinkan Kafe di Labuhan Haji Beroperasi

0
M. Sukiman Azmy. (Suara NTB/dok)

Selong (Suara NTB) – Pemkab Lombok Timur (Lotim) di bawah kepemimpinan Bupati, H. M. Sukiman Azmy.,MM dan Wakil Bupati, H. Rumaksi Sjamsuddin, SH, kembali memberi izin kafe di Labuhan Haji untuk beroperasi.

Izin tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim, Nomor 503/31/PM/2020. Kafe yang diizinkan kembali beroperasi itu, yakni Kafe Diamond dan Kafe Meliwis.

Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy, mengatakan diizinkannya dua kafe tersebut untuk beroperasi kembali disertai beragam syarat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Artinya kafe ini tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas seperti sebelummya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan sumber maksiat.

Bupati mengancam akan mencabut dan menutup secara permanen apabila ada kafe yang melakukan aktivitas seperti sebelumnya.

“Kita izinkan beroperasi lagi tapi persyaratan diperketat, kegiatan yang lama jangan sampai diulang. Sehingga tidak ada praktik mesum. Untuk Kafe Lims masih dalam proses,” ungkap bupati kepada wartawan usai acara pisah sambut Kapolres Lotim di pendopo, Sabtu, 15 Februari 2020.

Bupati mengimbau supaya konsep dari kafe-kafe tersebut terbuka dan tidak ada ruang-ruang khusus. Terlebih adanya pengunjung yang ditemani dengan partner song (PS). Termasuk barang yang dijual tidak harus yang macam-macam.

“Jadi benar-benar keberadaan kafe itu sebagai tempat masyarakat menghibur diri secara baik dan terhormat. Nanti kita akan cek dan dilakukan pengawasan ketat,” tegasnya.

Diakui bupati, alasan diizinkan kembali sejumlah kafe di Labuhan Haji dibuka karena menyangkut dinamika kehidupan masyarakat agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apabila ditutup total, maka ada pihak-pihak yang dirugikan yang memang menjadi sumber mata pencahariannya. Namun tentu dalam aktivitasnya tidak merugikan.

Sebelumnya, bupati beberapa waktu lalu melakukan penertiban dan penutupan langsung terhadap tiga kafe atau tempat hiburan malam yang terletak di pinggir pantai Labuhan Haji usai melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Tindakan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya lokasi itu kerap dijadikan tempat terjadinya maksiat. Bahkan dari sisi ketenakerjaan, tiga kafe itupun belum maksimal melaksanakannya.

Pihak Disnakertrans Lotim beberapa kali melakukan pembinaan. Namun masih banyak yang belum diterapkan oleh manajemen pengusaha tempat hiburan malam tersebut yang berkaitan dengan undang-undang ketenagakerjaan. (yon)