Bupati Loteng Persilahkan Warga di Kawasan Mandalika Tempuh Proses Hukum

0

Praya (Suara NTB) – Besaran nilai kompensasi bagi warga pengklaim lahan dikawasan Mandalika sebesar Rp 4,5 juta per are, diakui Bupati Lombok Tengah (Loteng) H.M. Suhaili, FT., sudah bersifat final. Warga diharapkan bisa menerima keputusan tersebut demi kepentingan dan kebaikan bersama.

Kendati demikian, bagi warga yang merasa memiliki alas hak atas kepemilikan lahan-lahan tersebut dipersilahkan menempuh proses hukum. Jika memang keputusan tersebut tidak memuaskan.

“Besaran nilai kompenasi ini sudah jadi keputusan bersama. Kalau menerima silahkan. Kalau tidak juga bukan jadi soal,” sebut H.M. SuhailiFT, kepada wartawan, Selasa, 29 November 2016 kemarin.

Pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada warga. Bukan sebagai bentuk ganti rugi atau pembayaran lahan. Karena sesugguhnya lahan-lahan yang diklaim warga tersebut merupakan lahan negara yang memang tidak boleh dikuasai oleh perorangan.

Kalaupun kemudian, ada warga yang merasa punya alas hak yang sah terkait kepemilikan lahan tersebut, silahkan tempuh proses hukum. Jika memang benar, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membayar lahan tersebut.

“Selama ini kan warga hanya mengklaim. Tanpa ada alas bukti kepemilikan yang sah,” sebutnya.

Menurutnya, setiap warga diatur haknya oleh undang-undang untuk menempuh proses hukum. Terhadap setiap keputusan pemerintah yang dirasa tidak memuaskan. Asalkan didasarkan alat bukti yang jelas.

“Hukum mengatur hak setiap warga negara untuk menempuh proses hukum,” timpal Suhaili.

Pada kesempatan yang sama, Suhaili juga mengingatkan kepada kepala daerah lain untuk tidak ikut campur persoalan proses penyelesaian lahan dikawasan Mandalika. Jika memang tidak punya kaitan dengan persoalan tersebut. Jangan sampai justru menimbulkan persepsi yang kurang baik ditengah masyarakat. (kir)