Bupati Lobar Minta Oknum ASN Terlibat Narkoba Disanksi Tegas

0
H. Fauzan Khalid. (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid menegaskan tak mentolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Narkoba. Menyusul tertangkapnya oknum ASN Lobar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) inisial LK oleh Polres Lombok Timur (Lotim) karena diduga menjadi pengedar sabu. Ia bahkan meminta agar oknum ASN itu ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti bersalah.

“Kita harus tegas sesuai peraturan apalagi narkoba ini musuh negara,” tegas Fauzan saat dikonfirmasi media kemarin. Terlebih sejak lama Pemkab Lobar selalu gancar memerangi narkoba di kalangan ASNnya. Sehingga wajar jika Fauzan begitu tegas dan keras meminta agar permasalahan ini ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kalau sudah menyangkut narkoba harus keras,” ujarnya. Pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan kembali mengelar tes urine massal kepada para ASN Lobar. Hanya saja Fauzan tak ingin memberitahu kapan waktunya. “Kita sedang koordinasi dengan BNN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar memastikan oknum ASN inisial LK yang diduga menjadi pengedar sabu terancam diberhentikan sementara. Setelah melakukan koordinasi langsung dengan mendatangi Polres Lotim untuk memastikan kebenaran penangkapan oknum ASN tersebut. “Kami diterima langsung sama Kasat Narkoba dan dipertemukan langsung dengan yang bersangkutan LK,” terang Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin.

Hingga kini oknum tersebut masih dalam penahanan Polres Lotim dan penetapan statusnya akan disampaikan Senin mendatang. Sesuai regulasi pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS), menerangkan Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan. Dimana pada Pasal 276 huruf c PP 11 tahun 2017 itu diterangkan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan menjadi tersangka tindak pidana. (her)