Bupati Lobar Akui SKPD Kecolongan Soal Kebocoran Pajak Hiburan

0

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si mengakui jajaran SKPD yang berada di bawah komandonya kecolongan terkait indikasi pajak hiburan bocor. Pengakuan ini disampaikan menyusul temuan Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (PPKD) bahwa sejumlah hiburan menambah kamar tanpa sepengetahuan Pemda Lobar. Selain itu, pengelola hiburan menaikkan diam-diam biaya per jam untuk hiburan tersebut. Sehingga pungutan pajak terhadap pengelola pun tak sesuai kondisi real di lapangan.

“Semua kita kecolongan kalau benar terjadi (temuan ini),” aku Bupati ditemui akhir pekan kemarin. Menyoal dugaan kebocoran PAD dari sektor pajak daerah khususnya hiburan ini, diakui orang nomor satu di Lobar ini perlu menunggu laporan atau semacam nota dinas dari PPKD. Sebab sejauh ini ia mengaku belum memperoleh laporan dari dinas terkait.

Menurutnya, jika temuan tersebut benar adanya maka tindakan itu termasuk pungli yang dilakukan oknum. Semua pihak, jelasnya kecolongan terkait hal ini, termasuk SKPD. Karena itu, ia meminta SKPD terkait untuk mengambil langkah tegas. Ia mengintruksikan dinas bertindak jangan menunggu perintah dari Bupati, jika menyangkut pelanggaran. Jika memerlukan perintah langsung dari dirinya, ia meminta SKPD melaporkan secepatnya.

“Tapi kalau cukup SKPD punya hak menindak lakukan, saya backup,” tegas Bupati. Ia mengaku sangat mengapresiasi langkah SKPD tersebut, sebab menurutnya tindakan itu menjalankan tugas yang baik. Pihaknya juga meminta tim pemda melakukan penyisiran terhadap vila-vila yang ada di kawasan Senggigi khususnya perbukitan di daerah itu. Sebab bagaimana pun bangunan yang marak di kawasan ini perlu ditertibkan.

Kepala Dinas PPKD Hj Lale Prayatni mengakui hasil temuan PPKD bahwa ada indikasi kebocoran pada pajak hiburan. Indikasi ini ditemukan pihaknya di beberapa lokasi hiburan. Ia mengaku ragu dengan data beberapa lokasi hiburan malam yang didatanginya. Ia menemukan perbedaan data jumlah kamar dan pembayaran perjam.

Sebelumnya, pembayaran tempat hiburan malam Rp 70 ribu perjam, namun berubah Rp 90 ribu. Selain itu, ada penambahan jumlah kamar di hiburan yang tadinya 30 menjadi 34 namun tak dilaporkan dalam data oleh pengelola hiburan. “Saya sendiri kadang ragu dengan data di hiburan itu, itu kami temukan perbedaan data terkait jumlah kamar dan pembayaran per jam di hiburan malam,“aku Lale.

Sementara itu, Kepala BPMP2T, Ahmad Efendi mengakui jika pihaknya kecolongan dalam hal izin penambahan kamar sejumlah hiburan tersebut. Menurutnya, dalam hal penertiban bangunan tak berizin atau yang menambah kamar seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak perda.

Selain itu, Dinas PPKD seharusnya melakukan pendataan potensi pajak yang lebih gencar. Sementara pihaknya sendiri hanya sifatnya menunggu orang yang membuat izin di wilayah Lobar. “Kalau begini tentu kita kecolongan,” jelasnya. (her)