Bupati Dompu Batal Gugat BKN

0

Dompu (Suara NTB) – Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin akhirnya membatalkan rencana menggugat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembatalan tersebut diambil sebagai langkah terbaik atas persoalan 134 Honorer K2 yang batal mendapat nota persetujuan BKN. Sekaligus, ini untuk menyepakati keputusan yang telah diambil pihak BKN.

“Tidak ada pemerintah menggungat pemerintah, dan kami akan meneruskan pembatalan itu, karena tidak ada pilihan lain,” katanya kepada Suara NTB usai mengikuti upacara peringatan HUT TNI di Makodim Dompu, Rabu, 5 Oktober 2016.

Ia mengatakan, informasi resmi pembatalan SK 134 K2 tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya masih mempertimbangkan mekanisme penyampaiannya. “Pemberhentiankah, pembatalan SK kah, penarikan SK dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu untuk pemberhentian gaji 134 K2 itu telah dilakukan pihaknya, jika ditemukan perlawanan hukum dari CPNS tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu bersedia melayani langkah yang ditempuh. Terkait gaji yang telah diterima CPNS sebelumnya, ia mengungkapkan, hasil pertemuannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa gaji yang telah diterima tersebut bisa saja tidak dikembalikan.

“Pegawai-pegawai itu telah bekerja untuk negara, jadi wajarlah dia mendapatkan gaji dan pendapatan lain sebagai hak,” katanya.

Namun penerimaan gaji yang terindikasi terdapat kekeliruan dalam perekrutannya itu, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada BPK. “Ya itu yang sekarang menjadi pekerjaanya BPK,” tandasnya.

Kasus pembatalan nota persetujuan SK K2 ini hampir terjadi di semua wilayah, hanya saja kuota CPNS yang dipermasalahkan bervariasi. Di Dompu, kasus ini menarik perhatian publik karena BKN membatalkan nota persetujuan itu mengacu pada surat yang dikeluarkan Bupati. “Padahal surat itu sudah ada sebelum SK nota persetujuan NIP itu terbit,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan adanya kekeliruan yang dilakukan beberapa oknum di bawah kepemimpinannya dalam pemberkasan CPNS ini, ia menegaskan, tetap akan dilakukan penyelidikan tim penyidik dari kepolisian.

Terkait ancaman akan terganggunya stabilitas kemanan daerah atas keputusan ini, ia menambahkan, hal itu merupakan bentuk perlawanan terhadap Negara. “(Lebih baik) Mereka mengintrospeksi diri, jangan melulu menunjuk orang yang salah,” pungkasnya. (jun)