Bupati Dompu akan Banding Keputusan KASN

0

Dompu (Suara NTB) – Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengaduan 23 pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu. Sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah, dirinya berhak melakukan pembinaan terhadap bawahannya yang tidak loyal.

“Saya akan ajukan banding. Masa saya sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak boleh melakukan pembinaan terhadap bawahan saya,” kata H. Bambang M. Yasin kepada Suara NTB, Sabtu, 4 Maret 2017.

Namun bupati tidak mau berkomentar banyak terkait rekomendasi KASN terhadap 23 pejabat yang mengadukan keputusan Bupati soal mutasi beberapa waktu lalu. “Saya tidak mau bahas persoalan itu. Tanyakan saja ke pak Sekda,” katanya.

Sekda Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si yang dihubungi terpisah terkait rekomendasi KASN mengaku, sudah menerima surat KASN terkait 23 orang pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu. Namun dirinya baru membacanya sepintas. “Tanyakan ke kepala BKD yang lebih lengkap,” katanya.

Surat rekomendasi Komisi ASN RI ini dikabarkan juga telah ditembuskan ke DPRD Dompu sebagai bagian dari pemerintah yang berfungsi pengawasan. Disebut – sebut isi surat KASN tersebut di antaranya meminta kepada Bupati untuk segera mengembalikan enam orang pejabat tinggi pratama ke 16 jabatan tinggi pratama yang masih lowong dan mengembalikan 17 pejabat administrator sesuai eselon sebelumnya.

Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, S.Sos yang dihubungi terkait hal ini, menyesalkannya, karena sudah tiga kali keputusan Bupati dibatalkan dan ditegur atasan. Hal ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang tidak baik. Bahkan ia menduga ada operasi senyap dari bawahan Bupati yang sengaja ingin menjatuhkan kredibilitas Bupati di mata pemerintahan atasan dan pada publik, karena tidak diberikan telaahan yang benar.

“Seakan-akan ada operasi senyap dari bawahan. Targetnya, Ingin menjatuhkan pemerintah Bupati Dompu,” kata Yuliadin.

Kasus mutasi dan penurunan eselon pejabat Dinas Dukcapil Dompu yang berujung pada peneguran dan pemutusan server data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri, pembatalan tim verifikasi dan pemantau CPNS K2 oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan saat ini KASN meminta agar 23 pejabat yang difungsionalkan serta diturunkan eselonering dikembalikan sesuai eselon  sebelumnya. (ula)