Bupati Desak Provinsi Tangani Kasus ‘’Illegal Logging’’

0
Wakapolres Fauzan Wadi bersama Kasatreskrim Polres Lobar Priyo Suhartono menggelar jumpa pers pengungkapan kasus illegal logging, Senin (1/4). (Suara NTB/her)

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid mengatensi kasus illegal logging di Desa Mareje Kecamatan Lembar. Fauzan meminta agar pihak Pemprov NTB serius menangani masalah perusakan hutan tersebut. Sebab sesuai aturan, kewenangan terkait pengawasan hutan ada di provinsi. sedangkan pihak kabupaten tidak punya kewenangan lagi

Fauzan mengatakan untuk penanganan illegal logging ini butuh koordinasi antara pemkab dengan Pemprov NTB. Karena kewenangan untuk penanganan hutan tidak ada lagi di kabupaten, sehingga illegal logging ini perlu penanganan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi. Menurut dia kalau pemprov berkoordinasi dengan pemkab, pihaknya siap membantu. “Saya baru dengar ini dari media, setelah ini kami akan koordinasi dengan Kepala Dishut Provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lobar AKP Priyo Suhartono dalam jumpa persnya di Mapolres Lobar, Senin (1/4) mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua pelaku illegal logging inisial R (26) tahun asal Batu Petak Desa Mareje dan AR alias Selip (37) Dusun Pelan Desa Mareje Kecamatan Lembar sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal 12 junto 87 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Perambahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal 1 tahun dan 5 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar. Selain mengamankan dua tersangka ini, pihak polres tengah memburu sopir truk yang melarikan diri, Pihak polres juga akan menggali keterangan dari kedua pelaku terkait dugaan keterlibatan para cukong illegal logging.

Priyo mengatakan penangkapan truk pengangkut kayu, Selasa (26/3) lalu. Sekitar pukul 12.00 siang, anggotanya menghentikan kendaraan truk yang melitas di jalur Perampuan Kecamatan Labuapi. Saat dicegat, anggotanya hanya mendapati truk dan sopirnya. Setelah dicek, truk ini mengangkut kayu sebanyak 102 batang atau 8 kubik. Pihaknya pun menginterogasi terkait kelengkapan dokumen kayu, namun sopir ini tak bisa menunjukkan bukti. Sopir ini juga mengaku jika kayu ini milik tersangka R dan AR.

Tak lama kemudian sopir ini menelepon salah seorang pemilik kayu, lalu datanglah tersangka R selaku pemilik kayu tersebut. Kemudian sopir dan tersangka R berikut barang bukti pun dibawa ke polres. Di tengah perjalanan truk ini mogok, ketika mogok sopir ini pun kabur. Setiba di mapolres, pihaknya memanggil AR yang diduga bekerjasama dengan R sebagai pemilik kayu. “Mereka menjelaskan bahwa kayu ini berasal dari kawasan hutan lindung Mareje,” jelas dia.

Keesokan harinya tim polres bersama KPH melakukan lacak balak, yakni menyesuaikan antara tonggak dengan batang kayu. Setelah dicek ternyata sesuai dan cocok. Pihaknya hanya mengecek tonggak kayu yang sesuai dengan 8 kubik tersebut. Sedangkan terkait masih adanya kayu-kayu yang disimpan di tengah hutan belum ditelusuri lebih lanjut.”Kalau yang lain memang tidak ada buktinya,”jelas dia. Termasuk pihaknya belum menelusuri informasi terkait adanya banker penyimpanan kayu di tengah hutan tersebut. “Di lokasi kami menemukan alat chainsaw,” jelas dia.

Saat ini kata dia kayu yang diamankan akan dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan. Sedangkan untuk sopir yang melarikan diri sudah dimasukkan dalam DPO. Terkait informasi bahwa kayu ini akan dipakai untuk bahan pembangunan rumah tahan gempa (RTG), menurut hasil introgasinya terhadap pelaku kayu itu bukan untuk bahan bangunan RTG, namun kayu-kayu dijual ke salah satu rekannya di Perampuan.  (her)