Buntut OTT Dana Bantuan Masjid, Pejabat Kemenag Lotim Dikumpulkan

0
Seluruh pejabat Kemenag Lotim mulai dari pejabat fungsional dari KUA, kepala seksi, Satker maupun jabatan lainnya dikumpulkan, Kamis pekan lalu menyusul OTT pejabat Kemenag Lobar. (Suara NTB/ist)

Selong (Suara NTB) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) langsung mengambil tindakan terhadap seluruh pejabatnya, mulai dari pejabat fungsional dari KUA, kepala seksi, Satker maupun jabatan lainnya, Kamis pekan lalu. Langkah itu dilakukan menyusul terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat Kemenag Lombok Barat (Lobar) oleh Polres Mataram terkait dana bantuan rehabilitas masjid pascagempa.

Dikonfirmasi Suara NTB, Sabtu,  19 Januari 2019, Kepala Kemenag Lotim, H. Azharuddin, mengaku segera mengambil sikap dengan mengumpulkan langsung seluruh pejabat struktural dan fungsional di Kemenag Lotim, terutama yang mengelola anggaran-anggaran untuk rehabilitasi pondok pesantren, masjid, dan madrasah.

“Kita sudah kumpulkan pejabat yang mengelola anggaran-anggaran itu. Itu kita lakukan untuk mengantisipasi sebagaimana kejadian yang ada di Lobar,” jelasnya.

Anggaran rehabilitasi pasca gempa itu, katanya, berasal dari Kanwil Kemenag Provinsi yang diterima dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Terutama yang diperuntukkan untuk rehabilitasi, masjid, ponpes, dan madrasah. Nilai dari masing-masing anggaran itu bervariasi, untuk di Lotim didapatkan sekitar 15 masjid. Namun anggaran itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengelola dan posisi dari Kemenag Lotim hanya melakukan rekomendasi.

Akan tetapi tidak semata-mata dikumpulkannya seluruh pejabat Kemenag Lotim, karena pengelolaan dana gempa dan pasca OTT. Tapi lebih kepada pembinaan secara umum sebagaimana bentuk antisipasi dan preventif yang dilakukan. Jangan sampai kejadian serupa terjadi di Kemenag Lotim. Karena kemungkinan-kemungkinan itu terjadi, terutama uang-uang administrasi di KUA, yang tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Pencairan dana itupun dilakukan pada tahun 2018, untuk masjid sekitar bulan Desember, Ponpes dan madrasah pada bulan November, sehingga saat ini masih tahap pelaporan. Di mana nilai bantuan yang didapatkan untuk lembaga baik madrasah dan ponpes sebesar Rp100 juta untuk tahap II. Sedangkan untuk tahap pertamanya bervariasi, berkisar antara Rp50 juta dan Rp70 juta. Begitupun untuk bantuan rehabilitas masjid bervariasi, minimal nilai bantuan yang didapatkan sebesar Rp50 juta. (yon)