
Mataram (Suara NTB) – Oknum pejabat Kanwil Kemenag NTB, yakni Kasubbag Organisasi Tata Laksana Kepegawaian Bagian Tata Usaha, HS menyusul menjadi tersangka. Plt Kepala Kemenag Kabupaten Sumbawa Barat ini diduga memberi perintah pungutan ke pengurus masjid yang memperoleh bantuan dana rehabilitasi pascagempa.
HS mulai ditahan di ruang tahanan Polres Mataram sejak Kamis, 17 Januari 2019. Dia menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni Kabag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Lombok Barat, MI dan Staf KUA Gunungsari, BA.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan, uang hasil pungutan tersangka BA dan MI diduga disetor kepada HS. Pungutan dari tingkat terbawah yakni pengurus masjid bermuara ke tersangka HS.
‘’Dari konstruksi hukum, hasil tindak pidana (korupsi) tersangka pertama (BA) diberikan ke tersangka kedua (MI). Tersangka kedua memberikan baik secara tunai maupun transfer kepada tersangka HS,’’ jelasnya, didampingi Kasatreskrim, AKP Joko Tamtomo.
Tersangka MI diduga memungut dana bantuan yang diberikan kepada empat masjid di Kecamatan Lingsar, dan lima masjid di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Hasil pungutan itu disetor bertahap.
Antara lain pada Sabtu, 5 Januari 2019 sebesar Rp25 juta yang diantar langsung ke rumah tersangka HS pada petang hari. Selanjutnya pada Senin, 7 Januari 2019 sebesar Rp30 juta dimasukkan lewat setoran tunai langsung.
‘’Jadi total uang yang diberikan kepada HS Rp55 juta sehingga HS kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Alam. Sementara total uang yang diterima HS mencapai Rp95 juta. (why)