Dewan Temukan Belasan Hotel dan Vila di Senggigi Tak Tercatat di Perizinan

0

Giri Menang (Suara NTB) – Komisi II DPRD Lombok Barat (Lobar) menemukan belasan vila dan hotel yang beroperasi di kawasan Senggigi tak tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TPSP) Lobar. Ironisnya hotel-hotel ini menyewakan kamar secara online dengan harga lebih tinggi dibandingkan hotel berbintang.

“Banyak hotel di kawasan Senggigi yang belum ada izin namun sudah dijual lewat online melalui Traveloka,” jelas anggota Komisi II DPRD Lobar, H. Ahmad Zaenuri kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2017.

Disebutkan, beberapa vila dan hotel yang ditemukan tak tercatat yakni masing-masing SH, SS, EK, VC,DL,JS, SV dan MB. Hasil temuannya, biaya menginap semalam di vila-vila ini sangat tinggi, bahkan melebih sewa hotel berbintang di kawasan Sengggi. Seperti vila, disewakan Rp 7 juta per kamar per hari. Dibandingkan hotel Sheraton yang diketahui hotel berbintang disewakan Rp 1,6 juta per malam per kamar.

“Sedangkan ada namanya VC tarik biaya Rp 7 juta per kamar per malam,”jelas Zaenuri. Termasuk vila Mentigi, disewakan Rp 4 juta per malam per kamar.

Ia mempertanyakan kenapa vila-vila ini tak terdeteksi oleh Pemda, dinas terkait hanya mendata vila dan hotel yang kecil-kecil saja. Sejauh ini ia menilai kontrol dari Bapenda dan perizinan belum maksimal. Temuan ini, jelasnya, bakal disampaikan pada saat rapat dengan TAPD, hal ini menjadi catatan dewan sebagai hak kontrolnya ke Pemda.

Menurutnya, tidak main-main harga kamar jika dikalkulasikan 15 kamar saja terjual dalam sebulan lalu dikalikan setahun, maka pendapatan akan sangat tinggi. Namun potensi pajak (PB1) tidak terpungut karena hotel ini tak tercatat. Selain itu, dari sisi pertanggungjawaban juga patut dipertanyakan khususnya masalah keamanan. Jika terjadi masalah di hotel atau vila, lantas siapa yang bertanggung jawab. Padahal kewajiban pihak pengelola melaporkan ke polsek terdekat terkait pekerjanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PMP2TPSP Effendi melalui Kasi Perizinan Zakaki, mengaku, data yang dimaksud belum diketahui. Kemungkinan, jelasnya, vila tersebut belum berizin IMB. Pihaknya menangani masalah IMB, jika sudah masuk komersialkan masuk ke izin usaha.

“Kemarin sudah dievaluasi semua data vila, hotel itu nanti yang dievaluasi dan kroscek,’’ jelasnya. Pihaknya tentu bakal berkoordinasi dengan bidang terkait dan SKPD lain untuk menindaklanjuti temuan ini.(her)