BPSK Lobar Selesaikan Tujuh Kasus Aduan Masyarakat

0
BPSK Lobar melakukan sidang terkait aduan masyarakat.(Suara NTB/ist)

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berhasil menyelesaikan tujuh aduan dari 10 aduan masyarakat yang masuk ke lembaga tersebut selama kurun waktu dua bulan setelah BPSK resmi beroperasi. Rata-rata aduan yang masuk menyangkut persoalan nasabah dengan perbankan dan finance. Ada juga persoalan warga dengan developer.

Kepala Sekretariat BPSK Lobar, Ahmad Sauqi Z mengatakan, semenjak terbentuk BPSK Lobar bulan April ada 10 aduan yang ditangani. “Dari 10 aduan itu, tujuh aduan sudah diselesaikan selama dua bulan (Mei dan Juni). Sisanya dalam proses,” jelas Sauqi, Selasa, 15 Juni 2021.

Pertama aduan yang masuk tanggal 26 April, masalah finance di mana ada warga kendaraannya dicabut. Kemudian dilanjutkan pemanggilan ke kedua belah pihak untuk dimediasi. Hasilnya aduan ini bisa diselesaikan sesuai kesempatan kedua belah pihak. Selain itu, ada masalah developer. Di mana warga membeli rumah lunas, kemudian dijanjikan 3 bulan sertifikat keluar. Namun tiga tahun belum juga diberikan. Setelah dimediasi BPSK akhirnya bisa keluar sertifikat.

Persoalan lain, terkait aduan asuransi dan masalah perbankan. Di mana warga mengadu ditahan BPKB kendaraan selama dua tahun oleh pihak bank. Setelah dimediasi BPSK, akhirnya BPKB milik warga itu diberikan oleh pihak bank. Dalam penanganan aduan ini, pihaknya memiliki SOP selama 21 hari selesai. Paling lama kata dia, aduan yang disidangkan empat kali. Rata-rata aduan yang ditangani menyangkut masalah warga dengan perbankan, finance.

Dengan penyelesaian 7 kasus aduan ini, BPSK Lobar termasuk baik dalam penyelesaian aduan. “Pihak Dinas Perdagangan NTB sudah kunjungan ke sini (kantor BPSK Lobar),”ujarnya.

Andy asal Sandik, Warga yang mengadu ke BPSK mengatakan mengalami Kasus Skim awal tahun ini (bulan Januari). Sehingga uangnya Rp5 juta hiang. Kemudian ia mengadu ke BPSK agar perbankan bertanggung jawab. Kemudian dilanjutkan mediasi dengan perbankan sehingga bisa selesai sebelum persidangan. “Alhamdulillah uang saya kembali Rp5 juta,”ujarnya. (her)