BPOM dan Reskrimsus Polda NTB Amankan 1.500 Strip Pil Halusinasi

0
Barang bukti Trihexyphenidyl yang disita (Suara NTB/bul)

Mataram (Suara NTB) – BBPOM Mataram dan Reskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan penjualan secara ilegal Trihexyphenidyl sebanyak 1.500 strip di Mataram. Ribuan pil yang diamankan ini dinyatakan palsu dan dimanfaatkan untuk berhalusinasi.

Reaksinya tak jauh beda dengan obat-obat terlarang lainnya. Ia dapat memicu halusinasi tinggi bagi yang mengkonsumsinya. Karena itu, sasaran penjualannya dipastikan generasi muda. Rencananya akan dijual di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.

“Kalau dilihat jumlahnya, korbannya bisa kena 1.500 orang jika dijual satu strip satu strip,” kata Kepala Balai Besar POM di Mataram, Gusti Ayu Nengah Suarningaih bersama jajaran Reskrimsus Polda NTB dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Juni 2019.

Sebelumnya, marak diperjualbelikan tramadol yang juga reaksinya tak jauh beda. 1.500 strip Trihexyphenidyl ini diamankan Jumat, 21 Juni 2019 dalam kegiatan operasi bersama, setelah adanya laporan dari masyarakat. Diamankan dari tiga orang SM, SR, CGP dengan barang bukti masing-masing 500 strip, kiriman dari Jakarta dari salah satu perusahaan ekspedisi.

Bersama barang bukti, juga diamankan ponsel, serta resi pengiriman. Jika di total, nilainya Rp150 juta. “Obat ini, kalau yang dijual di apotek dimanfaatkan untuk parkinsen atau tremor. Yang dijual ini disalahgunakan. Dan palsu, tidak seperti yang dijual di apotek,” kata Suarningaih sambil memperlihatkan barang bukti yang telah disita.

Trihexyphenidyl ini, lanjut Suarningsih, dari ilmu medis, bereaksi langsung ke saraf pusat. Jika dikonsumsi berlebihan, tanpa rekomendasi dokter, dapat merusak organ vital seperti jantung dan ginjal. “Jika dikonsumsi, bisa mengakibatkan halusinasi tinggi. Kalau berhalusinasi ada perempuan cantik di depannya, maka akan seolah-olah ada. Untuk produk aslinya, dosisnya 2 ml, sementara yang palsu ini dosisnya tinggi, 3 ml sampai 4 ml. jika di konsumsi, mengakibatkan yang mengonsumsinya menjadi tidak produktif,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Tersangka dapat dikenakan  pasal 197 dan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesejatan Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Lanjut Suarningsih, pada Januari 2019 juga telah diamankan obat serupa. Jumlahnya sebanyak 32.500 tablet. Masih diduga jaringan yang sama. Pelakunya juga telah diamankan dan tengah proses hukum. Masih adanya penjualan obat ini, kata Suarningsih, diduga karena keuntungan yang menggiurkan. Termasuk dikategorikan peredarannya massif di NTB. Karena itulah, pengawasan akan intens dilakukan. Berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), Trihexyphenidyl dijual Rp50.100/strip. Sementara dijual ilegal harganya mencapai Rp100 ribu. (bul)