BPMP2T Kota Mataram Segera Berlakukan TDUP

0

Mataram (suarantb.com) – Perizinan usaha pariwisata di Kota Mataram tidak lagi menggunakan peraturan yang lama. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram segera memberlakukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dimana berbagai jenis perizinan akan dibuat lebih rinci. Di dalam izin pariwisata yang berlaku saat ini hanya terdapat empat jenis izin, sementara di dalam TDUP akan menjadi 13 bidang usaha.

Kepala BPMP2T Kota Mataram, Cokorda Sudira Muliarsa mengatakan, dalam hal administrasi dan manajemen, TDUP tidak mempersulit pelayanan perizinan meskipun lebih rinci dibanding sebelumnya.
“Gampang sebenarnya, dalam hal administrasi maupun manajemen itu tidak masalah,” jelasnya, Kamis, 29 September 2016.

Cokorda mengatakan BPMP2T Kota Mataram akan segera memberlakukan TDUP. Pihaknya telah mempersiapkan perangkat seperti yang berkaitan dengan administrasi, SK, serta formulir.

Selain itu pihaknya juga akan segera memberikan surat edaran kepada pelaku usaha pariwisata di Kota Mataram mengenai perubahan bentuk izin pariwisata model lama ke TDUP ini. Kebijakan ini telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan. Di Kota Mataram sendiri, BPMP2T menunggu diterbitkannya peraturan daerah (Perda), sehingga baru bisa dilaksanakan di tahun 2016 ini.

“Saya akan segera rapatkan bersama staf BPMP2T agar segera kita berlakukan. Tidak sulit kok itu, hanya mengubah administrasinya, memperinci saja,” akunya. (rdi)