Bongkar Vila dan Kabel Bawah Laut, Kasatpol PP Lobar Tunggu Perintah Bupati

0

Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat (Lobar) Baiq Yeni Ekawati, mengaku, pihaknya telah memanggil pengelola vila dan kabel bawah yang diduga tak berizin di Desa Gili Gede Kecamatan Sekotong. Pihak terkait dipanggil untuk mengklarifikasi perihal persoalan perizinan bangunan.

“Kami sudah panggil pengelola vila dan kabel bawah laut di Gili gede itu, kami menununggu perintah bupati untuk membongkar bangunan itu,” ujarnya di Giri Menang, Senin, 22 Agustus 2016.

Dijelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan vila dan kabel. Pihaknya pun sudah menindkalanjutinya dengan menerjunkan tim ke lokasi. Pihaknya juga sudah membuat telaahan ke bupati terkait persoalan ini. Menindaklanjuti hasil turun lapangan, pihaknya memanggil pengelola vila pekan lalu.

Pada kesempatan ini, pihak pengelola vila mengutus pengacaranya ke kantor Satpol PP untuk mengklarifikasi. Dalam klarifikasi itu, pihaknya meminta berbagai hal terkait perizinan bangunan. Pihaknya memberi waktu 14 hari bagi pihak pengelola untuk memenuhi apa yang diminta oleh pihaknya.

Pihaknya melakukan langkah protap atau SOP sesuai ketentuan. Pihaknya memberi batas waktu 14 hari bagi pengelola vila untuk memenuhi ketentuan yang diberikan oleh Satpol PP. Jika dalam jangka waktu 14 hari, pihak pengelola tidak memenuhi, maka pihaknya bakal melayangkan surat teguran I, lalu selang sesuai ketentuan dikirim lagi peringatan ke II jika peringatan I tak diindahkan. “Jadi kami lakukan protap, kalau tak dipenuhi maka tentu kami bisa lakukan langkah tegas,” tegas Yeni.

Mantan Camat Gerung ini menambahkan, terkait langkah penggusuran bangunan vila, pihaknya menunggu proses sesuai protap. Selain itu, pihaknya sudah bersurat ke bupati terkait instruksi menertibkan bangunan. Apalagi bangunan vila dan kabel bawah laut tak memiliki izin di pemda.

Sebelumnya, Bupati H Fauzan Khalid memerintahkan jajaran terkait untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan seperti di Gili Gede. Pasalnya, sejauh ini tak ada izin yang dikeluarkan Pemda terkait pembangunan vila dan kabel bawah laut. Bahkan bupati menegaskan, agar SKPD terkait “menyikat” bangunan yang melanggar aturan. (her)