BNNP NTB Kerja Sama dengan Jasa Pengiriman Deteksi Dini Peredaran Narkoba

0

Mataram (Suara NTB) – Asperindo meningkatkan pencegahan peredaran narkoba dengan menggandeng BNN. Jasa pengiriman rentan menjadi sarana peredaran narkoba lewat layanan paket. Namun modus ini dapat terungkap berkat kerjasama perusahaan jasa pengiriman dengan aparat.

Plt. Kepala BNN Provinsi NTB Nur Rachmat menjelaskan, pihaknya memiliki koordinasi yang sangat baik dengan perusahaan jasa pengiriman paket kilat, salah satunya JNE. Kerjasama itu pula yang membuat pengungkapan kasus narkoba dengan modus paket kilat dapat terungkap.

“Hal itu merupakan bagian dari deteksi dini penyelundupan narkoba melalui ekspedisi. Bulan Maret lalu kita berhasil mengungkap kasus narkoba berkat koordinasi ini,” jelasnya, Jumat, 18 Juni 2021. Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perlu kolaborasi serta kerjasama strategis dengan berbagai pihak.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan ASPERINDO Tahun 2017.

Pandemi covid-19 mendorong peningkatan jual-beli online dimana banyak perusahaan anggota Asperindo menentukan keberhasilan tiap transaksi di dalamnya. Dalam hal ini pula, BNN dan Asperindo meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah peredaran narkoba dalam industri pengiriman ekspres, pos dan logistik.

Ketua DPW ASPERINDO NTB, Agussalim Harahap menyampaikan, “Kami seluruh perusahaan jasa pengiriman ekspres dan logistik anggota Asperindo terus bekerjasama secara intensif dengan BNN untuk mewujudkan P4GN sesuai dengan MoU yang telah disepakati. Kami juga terus meningkatkan kerjasama dengan pihak berwenang, seperti BNNP dan lainnya demi keamanan paket kiriman dari seluruh pengiriman barang ilegal.”

BNNP NTB bersama Asperindo akan memaksimalkan pemanfaatan seluruh infrastruktur yang dimiliki di segala tingkatan. Mulai dari paling bawah sampai dengan paling atas. Hal ini bertujuan agar tiap pihak dapat memiliki pedoman khusus dalam mencegah pemanfaatan jasa perusahaan pengiriman ekspres, pos, dan logistik untuk peredaran narkoba.

Asperindo telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bersama- sama melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) pada 13 November 2017 dan PKS (Perjanjian Kerjasama) pada tanggal 17 November 2018.

Poin MoU ini antara lain tes uji narkoba, peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM di bidang P4GN melalui pelatihan penggiat antinarkoba, pemanfaatan bersama fasilitas dalam pelaksanaan P4GN, pengawasan lalu lintas barang yang dicurigai bagian peredaran narkoba, detensi dini penyelundupan dan peredaran narkoba, pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan narkoba, pertukaran data dan informasi, dan pelayanan rehabilitasi.

Pemeriksaan kiriman juga sudah diatur dalam UU RI No38/2009 tentang Pos. pasal 29 ayat 1 menyebutkan pengguna layanan wajib memberikan informasi yang benar mengenai isi kiriman. pasal 29 ayat 2 mengatur bahwa penyelenggara pos berhak memeriksa isi kiriman.

Aturan pidananya ancaman pidana lima tahun atau denda Rp1 miliar bagi yang melanggar aturan pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang membahayakan kiriman lain, lingkungan atau keselamatan orang lain. (r)