Blok Pengelolaan Hutan Dicabut, Warga Protes Balai Tahura

0

Mataram (Suara NTB) – Balai Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) Nuraksa di Desa Pakuan Kecamatan Narmada Lombok Barat diduga marak terjadi penyerobotan lahan.

Hal ini dapat memicu konflik antarwarga pengelola dengan oknum warga pelaku penyerobotan lahan. Solusinya, pihak Balai Tahura mengambil alih blok hutan tersebut. Namun pengambil alihan ini memicu diprotes masyarakat pengelola kawasan hutan tersebut.

Sebagai catatan, wilayah Tahura Nuraksa seluas 3.155 Ha terbagi dalam enam blok. Yaitu  blok pemanfaatan, blok perlindungan, blok tradisional, blok  religi budaya dan sejarah, blok koleksi dan blok khusus.

Menurut Kepala Balai Tahura Nuraksa, Syamsiah Samad, di blok tradisional dan  blok pemanfaatan ada lahan hutan yang terpaksa dicabut atau dikembalikan pengelolaannya ke Tahura.  ‘’Karena ditemukan terjadinya  penyerobotan lahan Tahura antara masyarakat dengan petani hutan,’’ katanya menjawab Suara NTB, Senin, 26 November 2018kemarin.

Lahan hutan yang dicabut karena ada laporan masyarakat petani hutan yang garapannya diduga diserobot oleh oknum masyarakat. Sehingga, lanjut dia, kasus ini dilaporkan ke Balai Tahura dan dilakukan penindakan dengan pemasangan dua plang. “Agar tidak terjadi konflik penyerobotan, maka lahan hutan tersebut dikembalikan pengelolaannya ke Balai Tahura dan selanjutnya dijadikan areal demplot agroforestry,” kata Syamsiah.

Masyarkat diberikan akses pemanfaatan di wilayah Tahura, dengan catatan boleh memanfaatkan kawasan hutan negara pada blok tradisional dan blok pemanfaatan. Pengelolaan oleh  masyarakat di kawasan hutan itu dengan skema kemitraan  perhutanan sosial di Tahura.

 “Jadi, di blok pemanfaatan   bisa memanfaatkan kawasan hutan  terutama masyarakat yang sudah turun temurun mengelola hutan negara,” jelasnya.

Menurutnya, di lokasi itu ada modus ganti rugi lahan hutan dan penyerobotan lahan hutan. Ini menurutnya tidak diperbolehkan, hanyasaja marak terjadi.

Setelah setahun menjabat di sana, ia menemukan ketimpangan soal penguasaan lahan. Ada oknum masyarakat yang menguasai lahan hutan hingga puluhan hektar, hingga masuk ke kawasan milik masyarakat lainnya.

Disebutnya, di blok koleksi dan blok perlindungan paling banyak kasus perambahan dan pembukaan lahan hutan baru. Termasuk pihak pihak yang mempertanyakan lahan yang dicabut. Bahkan ada oknum yang paling banyak memperluas lahan hutan yang masuk di kawasan boleh koleksi dan perlindungan atau biasa disebut masyarakat dengan  batas limit.

Sebenarnya penertiban sudah sejak lama dilakukan. Tetapi proses ini dilakukan melalui beberapa pendekatan, baik secara persuasif, preventif dan bahkan penindakan.

Diprotes Warga

Protes pemasangan plang itu datang dari kelompok masyarakat yang selama ini mengelola hutan rakyat Nuraksa di Desa Pakuan. Mengingat sesuai piagam kesepakatan yang dibuat 10 tahun lalu, masyarakat menggantungkan hidup dari blok hutan di sana.

Keinginan itu disampaikan ketua blok V, Junaidi yang merupakan kawasan blok pemanfaatan Tahura. Menurutnya, bersama masyarakat ia cukup lama mengelola kawasan itu sebelum ditetapkan sebagai kawasan Tahura. Mereka sangat menggantungkan hidup dari tanaman tumpang sari di kawasan hutan. Namun setelah ditetapkan sebagai kawasan Tahura, masyarakat tetap diizinkan untuk mengelola.

‘’Ini sesuai dengan piagam kesepakatan yang kami tandatangani bersama Kepala Balai Tahura Nuraksa Pak Basuki Winatu tahun 2013 lalu,’’ kata Junaidi.

Bahkan kesepakatan itu juga ditandatangani Kadis LHK saat ini, Ir.Madani Mukarom yang waktu itu sebagai KPH Rinjani Barat. ‘’Waktu itu Kepala Dinas Kehutanan yang tanda tangani Pak Abdul Hakim,” kata Junaidi.

Namun pekan kemarin, Kepala Balai yang baru, memasang plang larangan di kawasan selutas 1,2 hektar  yang berbatasan dengan blok perlindungan itu. Kawasan ini terletak sekitar dua kilometer dari pintu masuk tahura, melalui akses jalan tanah dan berbatu. Jalur yang cukup terjal dilalui. Para anggota kelompok pun selama ini harus berjuang melalui jalur itu dengan sepeda motor ketika mengelola kawasan hutan tersebut.

Ia bersama anggota kelompoknya diminta untuk keluar dari kawasan. Padahal sejumlah tanaman produktif perkebunan seperti pisang, durian, cokelat sudah siap panen. ‘’Kami minta opsi dipanen dulu. Tapi tidak diizinkan, karena sudah dipasang plang,’’ kata Junaidi.

Sementara dalam piagam kesepakatan itu tertuang dalam poin dua, bahwa kelompok sekitar Tahura yang sudah mengelola tidak dikeluarkan. Akan tetapi dapat melakukan kegiatan pemafaatan budidaya berupa izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

Selama ini mereka sangat menjaga kawasan hutan tersebut tetap lestari sehingga Tahura bisa tetap jadi kebanggaan masyarakat dan pemerintah. Tidak ada aktivitas penebangan, apalagi pembalakan liar. Mereka hanya memanfaatkan kawasan dengan kegiatan tumpang sari.

Namun situasi berubah setelah kepala balai yang baru menancapkan plang larangan aktivitas, sehingga mata pencaharian masyarakat terancam hilang. Ia sangat berharap kebijakan kepala balai agar mengubah keputusannya dan kembali pada piagam kesepakatan. (ars)