Bir Disita, Pemilik Kafe di Kuta Marahi Aparat

0

Praya (Suara NTB) – Sejumlah pemilik kafe di Kawasan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah memarahi aparat. Mereka geram karena petugas menyita sejumlah bir di tempat berjualan mereka.

“Mengapa harus disita? Saya kan punya izin penjualan miras golongan C. Pihak perizinan sudah jelas mengatakan kepada saya, bahwa dengan izin ini saya boleh menjual miras golongan A, B maupun C,” ujar M. Hakimin, salah seorang pengelola kafe pada Suara NTB, Jumat, 30 Desember 2016).

Pemiliki kafe yang hobi berselancar ini menilai, penyitaan sejumlah barang miliknya tidak sesuai prosedur. Ia menuding, petugas dari kalangan aparat gabungan yang melakukan operasi datang dengan cara tidak sopan.

“Beberapa kali saya coba jelaskan, kemudian saya minta mereka untuk duduk dan kita bicara baik – baik. Saya menerangkan, dengan izin golongan C ini, saya diperbolehkan menjual minuman beralkohon yang diatur menggunakan izin golongan A dan B. Tetapi saya tidak didengar,” tegasnya.

Meski sempat alot, proses penyitaan bir milik Hakimin berlalu begitu saja. Belasan peti bir minuman yang ia jual diangkut begitu saja. Bir yang disita itu termasuk minuman yang diatur dalam izin golongan A. Kadar alkohonya berada dibawah angka 15 persen.

“Minuman yang kadar alkoholnya lebih tinggi tidak disita. Kata mereka, bir itu disita karena tidak dicantumkan keterangan didalam izin golongan C yang saya punya,” ujarnya.

Terpisah, beberapa petugas dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Lombok Tengah, membenarkan penyampaian M. Hakimin.

Petugas yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, pemegang izin penjualan minuman beralkohol golongan C, diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Kemudian, pemegang izin golongan B, hanya boleh menjual minuman beralkohol golongan A dan B saja.

“Menurut aturan Kemendagri yang bisa ditunjuk, kalau untuk SIUP golongan B dan golongan C, itu sudah boleh menjual golongan A. Kalau untuk golongan C, berarti boleh menjual golongan A, B dan C,” jelas petugas tersebut.

Pihaknya mengaku belum berkoordinasi dengan pihak aparat terkait sengketa penyitaan tersebut. Sebagai pengelola perizinan, pihaknya memberi lampu hijau bagi para pemegang izin penjualan miras golongan C untuk memperjual belikan miras, baik dari golongan A, B maupun miras golongan C yang kadar alkohonya mencapai 50 persen. (met)