Bertamu ke Wanita Bersuami dan Rumah Terkunci, Oknum Kades di Sumbawa Diberhentikan

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Oknum kepala desa (Kades) Perung, Kecamatan Lunyuk dipastikan akan diberhentikan. Pasalnya, oknum yang berinisial Zn tersebut diduga telah melanggar norma dan etika di wilayah setempat.

Inspektur Inspektorat Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri yang dikonfirmasi menyampaikan, sebelumnya ada surat dari BPD setempat yang mengajukan surat ke Camat Lunyuk yang intinya meminta kades untuk diberhentikan. Kemudian surat tersebut disampaikan ke Bupati Sumbawa dan didisposisi ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus (riksus).

“Ada surat dari BPD yang ditujukan kepada Bupati. Dalam pernyataan sikap, BPD meminta kades diberhentikan,” kata H. Bas sapaan akrab Inspektur.

Dijelaskannya, BPD setempat melaporkan bahwa Zn diduga telah melanggar etika di tengah masyarakat. Dimana Zn bertamu ke rumah seorang wanita yang sudah memiliki suami pada waktu yang kurang tepat. Saat itu suami wanita tersebut tidak ada dan rumah dalam keadaan terkunci.

Hal ini dianggap melanggar etika. Sehingga, hal inilah yang dipermasalahkan oleh masyarakat dan meminta kades setempat diberhentikan. “Jadi dia berada di ruang dan waktu yang tidak tepat. Walaupun tidak berbuat apa-apa tetapi melanggar etika,” terangnya.

Pihaknya pun sudah menurunkan tim ke Desa Perung untuk melakukan pemeriksaan. Di desa setempat tim mencari data, informasi dan melakukan klarifikasi kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya merekomendasikan supaya Zn diberhentikan sebagai kepala desa. Karena melanggar etika dan norma. Dalam waktu yang bersamaan oknum kades setempat juga sudah mengajukan pengunduran diri.

“Sekarang kita sudah penuhi tuntutan masyarakat untuk memberhentikan kades tersebut. Dan kades juga sudah mengajukan pengunduran diri. Yang paling penting bagaimana pemerintah respek terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Inilah yang kami kedepankan, supaya kondusifitas dapat terjaga dan pelayanan terhadap masyarakat lancar,” tandasnya.

Diakuinya, rekomendasi pemberhentian kades setempat sudah disampaikan ke Bupati dan didisposisikan ke Dinas PMD untuk ditindaklanjuti. Untuk SK pemberhentian kades setempat masih berproses di Dinas PMD.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sumbawa, Dr. H. Ikhsan Safitri yang diwawancarai terpisah mengakui sudah menerima disposisi dari Bupati dan Sekda serta LHP dari Inspektorat. Untuk SK pemberhentian saat ini sedang dalam proses.
“Yang jelas kita sedang siapkan proses pemberhentian kades sambil menunggu usulan dari BPD untuk penjabatnya. Insya Allah hari Senin atau Selasa mendatang sudah keluar SKnya,” terangnya.

Saat ini sudah tidak ada persoalan mengenai pemberhentian kades setempat. Dimana oknum kades setempat juga sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dalam suratnya, yang bersangkutan mengaku pengunduran dirinya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Tetapi dengan kesadaran diri untuk menjaga dan menjamin kondusifitas wilayah setempat. (ind)