Berkas Tersangka Kasus BSS Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

Giri Menang (Suara NTB) – Berkas tersangka kasus Bumi Sejuta Sapi (BSS) yang baru saja ditetapkan oleh Polres Lombok Barat (Lobar) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Saat ini pihak polres menunggu petunjuk JPU, apakah berkas kasus ini dinyatakan P21 atau P19 (berkas dikembalikan untuk dilengkapi polres).

 “Tersangka baru sudah ditetapkan, inisialnya nanti kami kasih tahu. Yang jelas dari unsur pengurus poktan, berkas sudah saya tandatangani berkas untuk dikirim ke JPU,” aku Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Joko Tamtomo, akhir pekan kemarin.

Ia menegaskan kasus BSS ini tidak berhenti pada dua tersangka, namun terus berlanjut hingga ditelusuri semua pihak. Termasuk keterlibatan pihak dinas terkait, menurutnya dinas terkait diyakininya terlibat, namun pihaknya perlu menunggu penyelidikan lebih lanjut. Namun, jelasnya, pihaknya mengacu pada petunjuk presiden, jika pihak terkait, baik di aparatur tidak menikmati hasil korupsi (merugikan negara) maka dipertimbangkan untuk tidak ditindak.

Pihaknya membuktikan unsur ada niat pelaku apakah berniat menandatangani bantuan ini untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun jika hanya memeriksa berkas administrasi lalu tanda tangan, maka tidak ada unsur korupsi.

Terkait adanya fee yang diberikan ke oknum pejabat di dinas, pihaknya belum menemukannya, karena dari pengakuan tersangka yang sudah P21, tidak memberikan fee ke oknum dinas. Diketahui, kasus bansos BSS Kelompok Ternak Dasan Tawar Desa Banyumulek Kecamatan Kediri senilai Rp 740 juta telah ditetapkan dua tersangka inisial JU dari pihak pengurus.  (her)