Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Banjarsari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara tersangka Z, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji. Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri (PN) Mataram dilimpahkan pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, menyebutkan bahwa tersangka Z selaku Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji terjerat kasus penyalahgunaan dana Desa Banjarsari tahun anggaran 2020. Dari segala proses hukum yang dilakukan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lotim melakukan pelimpahan bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Mataram.

 “Saat ini tersangka Z masih tetap ditahan di Rutan Selong sembari menunggu surat penetapan hari sidang dan penahanan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram,” terang Rasyidi. Adapun anggaran desa yang diduga ditilep oleh mantan Kades Banjarsari ini, di antaranya untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp75 juta, BLT-DD, Rp108 juta selama tiga bulan dari bulan Oktober, November, dan Desember 2020 dan beberapa anggaran lainnya dengan total sebesar Rp190 juta. Selain itu, tersangka Z juga diduga menggunakan anggaran BUMDes untuk kebutuhan pribadinya.

M. Rasyidi menegaskan bahwa penahanan mantan Kades Banjarsari dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 15 tahun penjara. (yon)