Berkas Dua Tersangka Kasus TPPO Rabitah Lengkap

0

Mataram (Suara NTB) – Berkas tersangka kasus TPPO ke Oman, Timur Tengah, Hulfa dan H Ijtihad dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa yang akan mengajukan ke persidangan.

Dirrekrimum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji menerangkan, pihaknya sudah menerima surat berkas P-21 dari jaksa Kejati NTB.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap. Sehingga dua tersangka akan segera kita limpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan,” ujarnya ditemui kemarin.

Dua tersangka, Hulfa dan H Ijtihad diduga melanggar pasal 10 dan atau pasal 11 jo pasal 6 UU RI No 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka Hulfa berperan mengajak dua korbannya, Sri Rabitah dan Juliani dengan mengimingi pekerjaan bergaji besar di Abu Dhabi tahun 2014.

Meski korban Juliani pada waktu itu berumur 16 tahun, tetapi tersangka menggandeng H. Ijtihad untuk memalsukan data identitasnya.

H Ijtihad yang merupakan perekrut lapangan PT Falahrima Hudaity Bersaudara Cabang Lombok membuatkan KK, KTP, dan Akta kelahiran Sri Rabitah dan Juliani dengan data yang sudah dimanipulasi.

Bukannya ke Oman, dua korban kemudian diberangkatkan ke Qatar untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun. (why)