Belum Ada Desa di KLU Serahkan Laporan DD

0

Tanjung (Suara NTB) – Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak agar pemerintah desa segera melaporkan penggunaan Dana Desa (DD). Pasalnya hingga tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan pemerintah pusat pada tanggal 24 Juli 2017 (Senin lalu), belum satu pun desa yang melaporkan DD.

“Sekarang sedang kita genjot supaya desa segera sampaikan laporan penggunaan DD tahap untuk bisa merealisasikan pencairan DD tahap II,” ungkap Kepala Dinas P2KBPMD, Drs. H. Kholidi Halil, M.Si., kepada Suara NTB, Selasa, 25 Juli 2017.

Disebutkan, total DD se KLU sebanyak Rp 34.848.033.000,-. Pencairan DD 2017 dari rekening kas umum negara ke kas umum daerah tercatat sebanyak, Rp 20.319.142.935,-. Sejumlah itu pula yang ditransfer oleh Bendahara Kas Umum Daerah ke rekening desa-desa. Artinya, kata Kholidi, sudah 100 persen terealisasikan.

Setelah ditransfer DD tahap I, hingga kini desa hanya memberikan potret penggunaan anggaran DD secara umum. Di mana dari Rp 20 miliar lebih DD, alokasi anggaran lebih banyak mengarah ke fisik, sebesar Rp 18,103 miliar lebih. Sedangkan sisanya, Rp 2,215 miliar lebih, teralokasi ke pembinaan masyarakat. “Dinas dan pemerintah desa sudah berkomitmen, mudah KLU bisa tetap menjadi kabupaten pertama yang merealisasikan dana transfer DD tahap II,” katanya.

Pihak dinas, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan lintas intansi seperti Inspektorat, Pemerintah Kecamatan serta instansi Pembina, BPKP, perihal monitoring dan evaluasi realisasi DD tahap I. Namun demikian, desa-desa rupanya belum bisa mengejar tenggat waktu pelaporan tanggal 24 Juli lalu.

Menurut mantan Asisten I Setda Lombok Utara ini, sejumlah hambatan yang masih dihadapi oleh Desa di KLU meliputi, adanya Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum (Desa Sambik Elen), Kepala Desa yang meningga dunia (Desa Sigar Penjalin) dan lambannya pengisian Plt. Kepala Desa dalam mendukung proses eksekusi DD di lapangan.

“Bisa kita maklum mengapa telat realisasi di desa-desa ini, beberapa desa habis masa jabatan kadesnya ada juga yang harus menunggu Plt. Kepala Desa. Tetapi informasi dari Bagian Pemerintahan, termasuk usulan Plt. Kepala Desa Sambik Elen dan Sigar Penjalin, sudah diproses,” terangnya.(ari)