Belajar dari Kunjungan Menag, Kini SOP Kunjungan Pejabat Pusat Diperketat

0

Mataram (Suara NTB) – Kunjungan pejabat dari Pemerintah Pusat ke NTB menjadi atensi Satgas Penanganan Covid-19 NTB. Terlebih setelah kunjungan Menteri Agama RI, Fachrul Razi, yang terkonfirmasi posotif Covid-19 setelah berkunjung ke NTB.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 NTB, Drs.H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menerangkan, seluruh kunjungan dari pemerintah pusat tersebut akan dipastikan memenuhi standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Salah satunya melakukan perjalanan setelah melaksanakan pemeriksaan sampel swab.

Dicontohkan pada kunjungan Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo) RI, Johnny Gerard Plate, pada Kamis, 24 September 2020. Untuk memastikan kunjungan kerja pejabat Pemerintah Pusat tersebut tidak membawa virus Corona, protokol ketat akan diterapkan.

‘’SOP kita tegakkan. Ada kadang masa inkubasi dan lain sebagainya. Cuma yang jelas siapapun itu, SOP ditegakkan,’’ tegas Sekda, Kamis kemarin.

Menurutnya, kunjungan kerja hanya boleh dilakukan jika seseorang telah selesai melakukan uji swab. Tidak terkecuali bagi pejabat pemerintahan seperti menteri, gubernur, atau pun Sekda.

‘’Swab itu harus. Saya juga (sebagai Sekda) seperti itu. Di sini dimudahkan, nanti di daerah lain kita itu bukan siapa-siapa. Jadi sama saja,’’ jelasnya.

Untuk itu, SOP tersebut tidak saja pada saat pejabat negara berkunjung ke daerah. Melainkan juga pejabat daerah yang melakukan kunjungan kerja.

Protokol tersebut juga telah disosialisasikan ke petugas di lapangan. Terutama untuk memastikan seluruh prosedur dapat terpenuhi.

‘’Ini ikhtiar kita untuk melandaikan kondisi kita supaya jadi lebih baik, untuk segera berakhirnya Covid,’’ ujar Sekda. Terlebih Pemprov NTB telah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. (bay)