Begal yang Dibakar Massa Punya Senpi Rakitan dan Jimat Kebal

0

Mataram (Suara NTB) – Usai tertangkap Sabtu, 13 Mei 2017 lalu, rumah dua pelaku begal di Kelurahan Saptamarga, Cakranegara digeledah. Di dalam rumah pelaku SH di Dusun Teluk, Praya Timur, Lombok Tengah, polisi menemukan senjata api rakitan, senjata tajam, dan alat hisap sabu.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad menerangkan, dua pelaku, SH dan HN memang dikenal kejam dan sadis saat beraksi. “Para residivis dan buronan ini tidak segan melukai korbannya,” ungkapnya di Mapolres Mataram, Senin, 15 Mei 2017.

Di rumah tersebut ditemukan senjata api rakitan berbentuk revolver, satu peluru aktif, empat parang, alat hisap namun nihil barang bukti sabu.

“Saat ini mereka sudah di Mapolres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut didampingi Wakapolres Mataram, Kompol I Made Baduarsa, dan Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah.

Atas kepemilikan senpi rakitan itu, Kapolres menegaskan pelaku dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1961 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dua pelaku begal itu, lanjut dia, tertangkap dan dihakimi massa saat ketahuan menjambret di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Saptamarga, Cakranegara, Sabtu (13/5) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Korbannya menderita luka tusuk di bagian paha akibat dilukai pelaku dengan pisau. Pada saat beraksi, para pelaku melengkapi diri dengan ajimat yang dipercayai dapat membuat kebal.

“Jimatnya ini sejenis tali pocong. Tapi itu kepercayaannya mereka,” jelas Muhammad. Meski merasa diri kebal, para pelaku akhirnya roboh juga saat massa memukuli mereka. Mereka menderita luka bakar dan lebam berikut motor yang digunakan pelaku ludes dibakar.

Ia menyebutkan, dua pelaku yang selalu berkomplot setiap beraksi itu diduga sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 10 kali.

“Modusnya memepet korban di atas motor, pakai sajam. Dilakukan di wilayah Mataram dan Lombok Timur,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP atas sangkaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun. (why)