Bea Cukai Koordinasi DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Lombok Timur

0
FGD pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum di Lombok Timur belum lama ini. (ist bea cukai mataram)

Mataram – Belum lama ini, Bea Cukai Mataram berkoordinasi dengan Bappeda Lombok Timur. Isinya, membahas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bidang Penegakan Hukum. Selain itu, dukungan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Lombok Timur.

Focus Group Discussion tersebut dihadiri oleh perwakilan Perwakilan satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur, Perwakilan Dinas Perrtanian, Perwakilan BPKAD Lombok Timur, Asisten II Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Lombok Timur, serta instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono menyampaikan harapannya dengan adanya KIHT ini dapat meningkatkan penerimaan cukai dari pengusaha pabrik Hasil Tembakau di Lombok Timur. “Kehadiran KIHT juga dapat menekan peredaran barang kena cukai yang ilegal,” tandas Putu Alit.

Harapan dari Focus Group Discussion tersebut agar tersedianya fasilitas-fasilitas yang menarik dalam KIHT di Lombok Timur. Pesan khusus ini disampaikan kepada pengusaha yang akan bergabung dalam KIHT.

“Sehingga program kerja di bidang penegakan hukum yang diamanatkan pada peraturan terkait DBHCHT dapat diimplementasikan secara optimal,” tandasnya.

Tentang Penegakan Hukum

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” kata Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda NTB H. Muhammad Husni.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54

“Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56

“Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Untuk itu, disarankan kepada siapapun, baik perorangan maupun usaha agar mengurungkan niat jika ingin berbisnis rokok tanpa cukai. Sementara yang sudah terlanjur berbisnis illegal ini agar segera dihentikan sebelum ditemukan petugas. (tim)