BBPOM Mataram Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar

0

Mataram (suarantb.com) – Ribuan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram. Temuan ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai sarana distribusi, mulai dari distributor, retail modern, depot jamu dan pasar tradisional.

Masih ditemukan peredaran kosmetik dan obat tradisional yang tanpa izin edar, dan mengandung bahan berbahaya, yang ditemukan di toko maupun di pasar,” kata Kepala BBPOM Mataram, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Kamis, 7 Desember 2017.

Dari hasil penyitaan tersebut, Suarningsih menjabarkan temuan kosmetik sebanyak 127 item, sejumlah 3.676 biji dengan nilai ekonomi Rp 69.710.000, dan obat tradisional sebanyak 22 item sejumlah 2.088 biji, nilai ekonomisnya mencapai Rp 14.332.000.

Penyitaan ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan kepolisian melalui pemeriksaan di Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Bima dan Kota Bima pada sebanyak 50 sarana distribusi. Hasilnya, sebanyak 19 sarana memenuhi ketentuan dan 31 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Ditanya tentang apa yang dilakukan pada hasil sitaan tersebut, Suarningsih mengaku ada yang dimusnahkan langsung oleh pemilik secara sukarela.

“Ada yang dimusnahkan oleh pemilik, ada yang diserahkan untuk dimusnahkan, ada juga yg disita untuk diproses lebih lanjut. Itu kalau nanti memenuhi unsur pasal tindak pidana. Sesuai UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 ayat (1) juncto pasal 197 pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” paparnya.

Menyikapi masih beredarnya obat dan kosmetik berbahaya ini, Suarningsih mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.

“Selalu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik dan obat tradisional. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” pesannya. (ros)