Bawaslu Dompu Rekomendasikan Coblos Ulang di Satu TPS

0
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Dompu,  Swastari HAZ (Suara NTB/ula)

Dompu (Suara NTB) – Bawaslu Dompu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Dusun Latonda Desa Pekat Kecamatan Pekat. Terdapat lima orang warga di luar NTB menggunakan hak suara dengan lima surat suara. Rekomendasi ini belum diterima KPU dan akan mempelajari kasusnya sebelum putuskan PSU atau tidak.

Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH kepada Suara NTB, Rabu,  17 April 2019 mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU untuk TPS 14 Dusun Latonda Desa Pemat. Karena ada prosedur yang tidak dilaksanakan dalam masa pencoblosan oleh petugas KPPS. “Ada lima orang yang gunakan E-KTP berasal dari luar wilayah NTB,” ungkapnya.

Mestinya, kata Swastari, mereka ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pilpres. Tapi kelima orang ini justru mendapat lima surat suara untuk dicoblos. Di TPS ini, DPT sebanyak 242 orang dan yang menggunakan hak pilihnya hanya 207 orang. Terdiri dari DPT 197 orang, DPK 9 orang, dan DPTb 1 orang.

Divisi penyelenggara Pemilu KPU Dompu, Agus Setiawan, SH yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, PSU atau tidak Pemilu diputuskan pihaknya atas usulan KPPS melalui PPS dan PPK. Keputusan KPPS ini mempertimbangkan rekomendasi pengawas TPS dari Bawaslu.

“Setelah usulan itu kita terima, kami bahas di rapat pleno KPU untuk mengetahui unsur – unsur panggaran yang bisa dilakukan PSU atau tidak,” katanya.

Ketika PSU yang diputuskan, maka pihaknya memiliki waktu 10 hari untuk melaksanakannya sejak pemungutan suara dilakukan. Pada waktu itu pihaknya menyiapkan logistik Pemilu. “Tapi sampai sekarang kami belum terima rekomendasi PSU. Kalau lewat telepon, itu ndak bisa dijadikan dasar,” ungkapnya. (ula)