Batasi Jumlah Reklame, Pemkot Mataram akan Naikkan Pajak

0

Mataram (suarantb.com) – Pemkot Mataram akan menaikkan pajak reklame pada 2017 mendatang. Kenaikan pajak ini selain ditujukan untuk membatasi jumlah reklame, juga dalam rangka meningkatkan kualitas periklanan di Kota Mataram. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, H. M. Kemal Islam.

Pembatasan ini dilakukan di beberapa titik seperti Jalan Bung Hatta dan Jalan Gajah Mada. Kemal mengatakan, Pemkot Mataram telah menghentikan pemberian izin penyelenggaraan reklame di titik-titik tersebut sekalipun jumlah pemohon cukup banyak.

“Kita stop dulu, meskipun sudah banyak yang minta,” katanya.

Dengan kenaikan pajak reklame, Pemkot Mataram berupaya meningkatkan kualitas periklanan, sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame bisa ditingkatkan. Banyaknya reklame yang tersebar di Kota Mataram menurut Kemal disebabkan oleh pajak yang relatif murah dibandingkan daerah-daerah lain. Mengingat tahun ini ditemukan banyak reklame tak berizin yang telah ditertibkan beberapa waktu lalu, penyelenggaraan reklame pada tahun selanjutnya akan lebih diperketat.

“Mungkin nanti kita bisa alihkan dengan menggunakan megatron, bagi pengusaha-pengusaha yang sanggup, yang ingin beriklan,” tambahnya.

Target pajak reklame di 2017 naik menjadi Rp 4 miliar dari target Rp 2,5 miliar di 2016. Terkait berapa persen kenaikan tarif pajak yang akan diberlakukan, Kemal mengatakan akan meninjau kembali Peraturan Walikota yang terkait dengan penyelenggaraan reklame.

“Itu akan kita diskusikan lagi. Coba kita cari bentuknya, apakah nanti ada pengkelasan (klasifikasi) lokasi, apakah kemudian akan kita pukul rata,” terangnya.

Dengan demikian, kendati jumlah reklame di Kota Mataram dibatasi, Kemal yakin kebijakan tersebut akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram di tahun berikutnya. (rdi)