Banyak Aset di Mataram Belum Punya Sertifikat

0

Mataram (Suara NTB) – Pengelolaan aset di Kota Mataram masih menjadi benang kusut. Salah satunya, puluhan aset tanah hingga kini belum mempunyai sertifikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar aset – aset tersebut dirapikan kembali.

Asisten III Setda Kota Mataram, Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia membenarkan bahwa Komisi Antirasuah terus mendorong agar pengelolaan aset serta status kepemilikan dirapikan kembali. Komitmen awalnya diminta akhir Desember 2020 sudah ada progres tindaklanjut. “Ini sudah on progres,” kata Evi.

Lahan yang belum memiliki sertifikat dibagi dalam dua klaster. Yakni, klaster 88 dan klaster 79. Klaster 79 dimaksudukan sesuai dengan jumlah lahan. Tanah ini sebut Evi, 24 titik lahan sudah memiliki sertifikat. Sedangkan, sisanya 55 titik sedang dicari bukti dokumen. Pensertifikatan tanah awalnya sudah ada kesepakatan kerjasama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2007 lalu. Hal ini terkendala dokumennya hilang sehingga perlu ditelusuri kembali. “Sedang dicari dokumennya karena sudah lama,” tambahnya.

Berbeda halnya aset klaster 88 ini sudah on progres. Tanah tersebut merupakan pengadaan tahun 2019 – 2020, sehingga relatif lebih mudah penyelesaiannya. Evi mengaku, aset tanah klaster 78 agak ribet dibandingkan aset pengadaan baru. Karena, aset itu merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal ini perlu dikoordinasikan dengan Pemkab Lobar dan Kantor ATR/BPN, sehingga diketahui titik terangnya. “Ini aset hibah dari Lobar,” ucapnya.

Di satu sisi diakui Evi, KPK terus mendesak agar tanah – tanah jelas status kepemilikannya untuk menghindari klaim oleh masyarakat. Pihaknya akan mengevalusi sejauh mana progres penyelesaian di tingkat bawah. Kendati demikian, Badan Keuangan Daerah terus diminta mengecek serta berkoordinasi kembali dengan Kantor ATR/BPN untuk memastikan progres atau tindaklanjut penyelesainnya. (cem)