Bansos Sembako Dipangkas

0

SESUAI Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer daerah dan dana desa tahun 2021, seluruh daerah harus melakukan refocusing anggaran. Lotim harus mendapatkan Rp180 miliar untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid). APBD Lotim yang sudah diketok bersama wakil rakyat ini terpaksa harus dibongkar ulang. Termasuk di dalamnya Bansos Sembako Ramadhan menjelang lebaran turut terpangkas.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Lotim, H.M.Juaini Taofik saat diwawancara di gedung DPRD Lotim, Rabu, 17 Maret 2021.

Menurut sekda, paket bantuan lebaran ini terpangkas karena perrtimbangan pemerintah sudah ada Bantuan Program Sembako (BPS) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah diterima Kelompok Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.

Selain paket Ramadhan senilai Rp 24 miliar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membatalkan sejumlah program lainnya yang dianggap tidak penting, seperti pemangkasan 50 persen perjalanan dinas yang nilainya tembus Rp14 miliar, diambil dari makan minum sebesar Rp 8 miliar dan dari alat tulis kantor senilaii Rp 4 miliar.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, manakala ada perubahan anggaran yang terjadi di pusat, maka bupati bisa mengubah lampiran APBD dengan Peraturan Bupati. Akan tetapi, bupati menyarankan untuk tetap berkomunikasi dengan Badan Anggaran DPRD.

Total dana yang harus diamankan pemerintah daerah untuk biaya penanganan Covid ini sebesar 8 persen. Kata sekda, refocusing anggaran ini sebagai pra syarat agar DAU untuk Lotim ini dapat ditransfer pusat. Daerah diberikan batasan waktu bulan April paling lambat. Lotim sudah bisa lebih cepat melakukan refocusing. Syarat pencairan DAU ini sudah dilengkapi, sehingga diyakini dalam waktu dekat DAU untuk Lotim bisa segera dicairkan. (rus)