Bahas RAPBD 2021, Pemprov Akomodir Pokir Dewan

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mengakomodir dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB untuk memperlancar pembahasan RAPBD 2021. Sebelumnya, Dewan mengancam tidak akan membahas RAPBD 2021 jika Pokir 2020 tak direalisasikan dan Pokir 2021 tak terakomodir dalam RAPBD tahun depan.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si., mengatakan Gubernur telah mengambil kebijakan Pokir Dewan akan direalisasikan. “Sudah dikomunikasikan dengan pimpinan dan anggota dewan. Kami dari TAPD, sudah intens bertemu dengan Banggar DPRD dalam persiapan penyusunan APBD 2021,” kata Gita dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Kamis, 5 November 2020 kemarin.

Ia mengatakan permasalah Pokir sudah selesau dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan dan anggota dewan. “Sudah clear, tinggal proses pencairannya yang ada prosedur kita harus benahi di internal eksekutif. Dan proses pembenahan itu sudah selesai. Ini hanya masalah waktu,” terangnya.

Pembayaran kegiatan yang berasal dari Pokir dewan, kata Sekda NTB ini akan diproses eksekutif sepanjang kelengkapannya sudah lengkap. Ia mengatakan pembayaran kegiatan yang berasal dari Pokir dewan juga melihat pemasukan daerah.

“Pembayarannya juga mengikuti alur pemasukan. Kita punya angka (Pokir), uangnya belum. Uang itu berasal dari pemasukan, PAD, pajak dan retribusi,” terangnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB, Selasa, 3 November 2020 lalu menggelar pembahasan terkait dengan RAPBD tahun anggaran 2021. Salah satu yang menjadi pembahasan utama dalam rapat tersebut yakni terkait Pokir anggota dewan yang terancam tidak bisa diakomodir.

Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi mengatakan pemanggilan OPD tersebut salah satu agenda utamanya pembahasan terkait dengan Pokir anggota dewan yang terancam tidak bisa terakomodir  di APBD tahun 2021.

Hal diketahui pada saat para anggota dewan akan memasukkan daftar usulan Pokirnya ke dalam menu aplikasi e-pokir. Beberapa usulan program tidak bisa masuk, karena program yang akan diusulkan itu tidak ada dalam menu e-pokir.

“Menu Pokir yang dipermasalahkan adalah yang sesungguhnya ada dalam RPJMD. Misalnya pengembangan ternak ayam, kambing, sapi. Nah di menu Pokir itu tidak ada situ, jadi anehkan,  inilah yang kemudian dipertanyakan sama teman-teman anggota,” ujar Mori.

Padahal menurut Mori, daftar Pokir itu sangat penting untuk masyarakat, sebab hal itu merupakan usulan langsung dari masyarakat yang diserap oleh anggota dewan pada saat melakukan reses di lapangan. Jika hal itu tidak bisa diakomodir, maka itu dianggap sama saja dengan mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Padahal Pokir inikan berdasarkan usulan dari masyarakat langsung, dan banyak sekali. Nah inilah yang kita tanya kepada teman-teman OPD kenapa sampai seperti itu. Makanya dihadiri beberapa kepala dinas dalam rangka mengkonfirmasi itu, karena menu Pokir ini adanya di masing-masing dinas. Karena itu dalam pertemuan ini akan dibahas dan dikuminikasikan,” jelasnya.

Pertemuan Banggar DPRD NTB dengan sejumlah kepala OPD tersebut berlangsung tertutup. Sehingga awak media tidak bisa ikut memantau jalannya rapat tersebut.

Namun demikian, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H.,  yang dikonfirmasi usai rapat menyampaikan bahwa persoalan terkait Pokir tersebut sudah selesai.

Pemprov NTB menargetkan pembahasan RAPBD 2021 akan tuntas bulan November ini. Meskipun pembahasannya sudah molor, namun Pemprov optimis APBD 2021 dapat ditetapkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020.

“Pembahasannya molor tetapi yang penting berakhirnya. Berakhirnya (ditetapkan) di dalam bulan ini. Memang cukup telat memulainya, tapi berakhirnya yang penting, bulan ini (November, Red),” kata Kepala Bappeda NTB, Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M. Si.

Amry menjelaskan molornya pembahasan RAPBD 2021 akibat libur panjang pada pekan kemarin. Selain itu, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 terus dimatangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan RKPD, KUA-PPAS. Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy dan  softcopy. Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan. (nas/ndi)