Aset RPH Tanjung Karang Mulai Ada Titik Temu

0
Pasar ACC adalah salah satu dari delapan aset milik Pemkot Mataram yang masih bermasalah. KPK sampai sekarang mendorong penyelesaian aset tersebut. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah aset bermasalah di Kota Mataram belum tuntas. Salah satunya, lahan rumah potong hewan (RPH)  di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela kini mulai ada titik temu. Terakhir, kejaksaan telah memanggil pengelola lahan.

Kejaksaan memanggil pengelola lahan atas nama Muhammad mengklarifikasi kepastian status kepemilikan lahan tersebut. Faktanya, tidak ada dokumen kepemilikan atas lahan tersebut. “Khusus RPH sudah ada titik temu. Kita sudah panggil yang jaga Pak Muhammad,” kata Kajari Mataram, Yusuf ditemui akhir pekan kemarin.

Selanjutnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Badan Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kepolisian. Yusuf menegaskan, bersangkutan bukan menguasai lahan tersebut karena tidak ada alas hak sebagai bukti. Berdasarkan bukti dokumen yang diterima Kejaksaan, bahwa lahan itu diserahkan atas keputusan Gubernur dan menjadi milik pemerintah daerah. “Dokumen di kami tanah itu milik pemda berdasarkan surat keputusan gubernur,” jelasnya.

Selain aset RPH Tanjung Karang, catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, terdapat tujuh aset bermasalah milik Pemkot Mataram belum tuntas. Di antaranya, aset Lapangan Malomba, Lapangan Pacuan Kuda Selagalas, Pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan (TPI) di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasum dan fasos Perum Perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

Meski Komisi Antirasuah terus mendorong penyelesaian aset tersebut, tetapi pihaknya fokus menyelesaikan satu per satu. Tahap awal menyelesaikan RPH Tanjung Karang karena dokumen alas hak telah dimiliki, sehingga menjadi pintu masuk. “Ndak bisa semuanya. Penyelesaian bertahap,” pungkasnya.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, penyelesaian aset sudah berproses. Kejaksaan dan KPK telah memfasilitasi menyelesaikan antara Pemkot Mataram dengan Pemkab Lombok Barat serta Pemprov NTB. Menuntaskan masalah aset tidak bisa sekaligus. Pihaknya ingin menuntaskan satu persatu. Karena, masing – masing aset memiliki kasus berbeda – beda. “Mana yang porsinya dikerjakan dulu dimulai dari menyisir satu per satu,” kata Alwan.

Soal aset RPH Tanjung Karang, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Lobar dan telah ada titik temu. Setelah itu, akan dilanjutkan menyelesaikan ke aset lainnya. Alwan menyadari KPK terus mendorong agar perselisihan kepemilikan aset tersebut segera diselesaikan. Pemkot Mataram telah memiliki rencana aksi untuk menuntaskan persoalan tersebut.(cem).