Aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu Digugat Warga

0

Mataram (Suara NTB) – Dua aset Pemprov NTB yang berada di jantung Kota Mataram digugat warga. Aset tersebut adalah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dan Gedung Wanita yang lokasinya bersebelahan, berada di Jalan Udayana Kota Mataram.

Kedua aset tersebut milik Pemprov NTB yang digugat oleh warga atas nama I Made Singarsa. ‘’Silakan siapapun yang menggugat tapi kita tetap menghadapi,’’ ujar Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 9 Juli 2020.

Salah satu aset yang digugat yaitu Gedung Wanita memang kelihatan terbengkalai dan tak terurus. Ruslan mengatakan, gugatan warga atas kepemilikan aset tersebut masuk ke pengadilan Januari lalu. Sekarang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi baik dari penggugat maupun tergugat dalam hal ini Pemprov NTB. Ia menjelaskan, persidangan kasus gugatan ini sempat terhenti akibat wabah Covid-19. Namun kembali dilanjutkan sejak 2 Juni lalu.

Ruslan mengatakan, pihak penggugat telah mengajukan saksi yaitu H. Hamdani dan H. Mustajib. Salah satunya merupakan mantan Kepala Biro Umum Setda NTB yang sekarang sudah pensiun. Sedangkan Pemprov NTB sendiri sebagai tergugat juga sudah menghadirkan saksi yaitu mantan Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM.

Ruslan menjelaskan, Kantor Bawaslu NTB merupakan aset Pemprov yang perolehan dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII. Sedangkan aset Gedung Wanita diperoleh melalui pembebasan lahan.

“Kita yakin menang, sertifikat ada, dokumen kepemilikan jelas. Kita sudah menghadirkan saksi. Pertama, mantan Sekda NTB, Pak Malik dan Nyono mantan Pegawai PTPN XII,” terangnya.

Ia menilai dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki penggugat sangat lemah. Karena bukti yang dimiliki berupa surat keterangan dan pipil. Untuk memperkuat bukti atas kepemilikan lahan tersebut, Ruslan mengatakan pihaknya menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

‘’Yang mengetahui bahwa ini aset daerah. Makanya kenapa kita hadirkan Pak Malik. Karena beliau dulu yang mengetahui  saat peralihan aset  dari PTPN XII ke Pemprov NTB,’’ tandasnya.

Ia tak memungkiri munculnya klaim atas aset milik daerah akibat lahan tersebut terbengkalai dan kosong (Gedung Wanita). Sehingga ada pihak-pihak yang kemudian mengajukan gugatan, mengklaim sebagai pemilik. (nas)