April, KUA Tutup Pendaftaran Nikah

0
Saukani. (Suara NTB/Uki)

Kota Bima (Suara NTB) – Pasangan yang ingin menikah sepertinya harus bersabar dulu. Pasalnya sejak tertanggal 1 April 2020, pendaftaran nikah sudah tidak diterima lagi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Kepala KUA Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Saukani kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Di tengah masa darurat covid-19, kita sudah tidak menerima pendaftaran nikah baru. Hal ini berlaku secara nasional,” katanya kepada Suara NTB, Senin, 6 April 2020.

Menurutnya berdasarkan surat edaran Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam, terhitung 1 April 2020, pihaknya tidak lagi menerima permohonan akad nikah untuk pendaftaran baru.

“Jadi masyarakat diminta untuk menunda dulu pelaksanaannya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Saukani, saat ini, pelaksanaan akad nikah hanya diperuntukkan bagi Calon Pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020.

“Yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 bisa melaksanakan akad nikah,” katanya.

Meski demikian, pelaksanaan akad nikah akan tetap diatur oleh KUA. Mulai dari tempat hingga jumlah orang yang menghadiri. Kata dia, tempat pelaksanaannya tidak boleh dilakukan di luar atau di tempat umum.

“Untuk pelaksanaan akad kita siapkan tempatnya di kantor KUA. Yang bisa menghadiri akad nikah jumlah maksimal hanya 10 orang,” ujarnya.

Saukani menambahkan, di tengah wabah covid-19 yang melanda dunia, nasional hingga daerah. Angka pernikahan di Kota Bima menurun drastis, khususnya di Kecamatan Rasanae Barat.

“Di bulan Maret kemarin hanya 19 pasangan yang dinikahkan. Biasanya dalam satu bulan rata-rata 25 pasang, bahkan lebih,” pungkasnya. (uki)