APK Paslon Mulai Ditertibkan

0

Mataram (Suara NTB) – Tim yustisi melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Senin, 19 Februari 2018. Tim penertiban terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbangpol, Panwas serta camat dan lurah.

Asisten I Pemkot Mataram, Lalu Martawang, Senin mengatakan, penertiban APK difokuskan di kawasan Ampenan, Cakranegara dan Mataram. Dengan prioritas utama adalah spanduk atau baliho nempel di pohon, dipasang di tempat ibadah, pusat pendidikan dan institusi pemerintahan.

” Penertiban APK itu keharusan. Sudah ada surat dari Pemprov penertiban APK kita terima,” katanya. Dikatakan Martawang, setelah penertiban oleh tim yustisi, berikutnya, secara rutin penertiban akan dilakukan oleh Dinas Perkim dan Satpol PP melakukan supervisi terhadap APK paslon.

Terhadap baliho menggunakan jasa advertising, ia mengimbau pengusaha melakukan penertiban sesuai arahan Bawaslu dan KPU. “Kalau itu nanti kita minta Perkim bersurat ke pengusaha advertising,” pungkasnya.

Pemasangan APK tambah dia, tidak boleh sembarang tempat. Pemkot telah mengeluarkan Perwal Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Terbuka Partai Politik dan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Di antaranya, pemasangan spanduk hanya bisa di simpang empat Kebon Roek, Malomba, simpang tiga Loang Baloq, bundaya Taman Udayana, Pertigaan Cemare, Traffic Light Karang Jangkong, Sindu dan RSJ. Simpang Empat Swera, Dasan Cermen, GOR Turida dan Jalan Prabu Rangkasari.

Sementara pemasangan bendera atau banner di antaranya di Jalan Adi Sucipto, Yos Sudarso, Panji Tilar, Majapahit, Sriwijaya, Bung Karno, Adi Sucipto, Udayana, Selaparang, Brawijaya, dan titik lainnya.

Ketua Panwaslu Kota Mataram, Ruslan menambahkan, sebenarnya penertiban alat peraga kampanye berdasarkan Peraturan KPU itu dilakukan oleh tim sukses pasangan calon. Tetapi bilamana paslon tidak melakukan hal itu sampai waktu ditentukan, maka pihaknya berkoordinasi dengan tim yustisi melakukan penertiban. “Yang harus menertibkan kan tim sukses paslon,” kata Ruslan. (cem)