APH Diminta Telusuri Dugaan Jual Beli Lapak di Pasar Mandalika

0

Mataram (Suara NTB) – Asisten II Setda Kota Mataram, Wartan, SH., MH., meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan jual beli lapak di Pasar Mandalika. Hal tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kita suruh tangkap saja. Karena ini sudah termasuk kriminal,” tegas Wartan, Senin, 20 Maret 2017.

Sepanjang ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan praktik demikian tidak pernah ditemukan. Apalagi ini diklaim terjadi di tahun 2015 lalu. “Ini tumben saya dengar,” cetusnya.

Wartan menantang pedagang melaporkan oknum petugas pasar diduga merugikan masyarakat. Apalagi dengan membawa nama pemerintah. Kalaupun tindakan itu dilakukan oknum pegawai pasar maupun Dinas Perdagangan, ia mengancam menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.

“Langsung kita pecat dia,” kata mantan Kadis Koperindag ini.

Transaksi jual beli lapak di Pasar Mandalika diduga marak terjadi terutama saat revitalisasi pasar. Pedagang ingin mendapatkan lokasi harus menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada salah satu oknum.

Kasus ini diduga sudah sejak lama terjadi. Dan, transaksi marak ketika revitalisasi Pasar Mandalika di tahun 2015 lalu.

Pedagang yang sejak lama menempati lapak mereka justru menjadi korban. Oknum petugas pasar menarik uang Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta perorang. Mereka dijanjikan lebih mudah mendapatkan lapak di tempat baru.

Hal ini dituturkan oleh salah seorang pedagang di Pasar Mandalika. Ibu dua anak ini mengaku sudah belasan tahun berjualan. Perbaikan pasar 2015 lalu justru merepotkan. Kios yang ditempati sebelumnya terpaksa dibongkar karena adanya pembangunan.

Perbaikan Pasar Mandalika tidak membuatnya semakin nyaman. Mereka ditakut-takuti oknum petugas pasar dengan minimnya ketersedian los yang dibangun. Untuk memudahkan mendapat jatah los, oknum petugas pasar menarik sejumlah uang kepada pedagang.

Ancaman ini pun lantas membuatnya membayar sejumlah uang. Dia yang jauh – jauh dari Lombok Timur berjualan belasan tahun tak ingin kehilangan tempat berjualan.

“Saat itu, saya bayar Rp 2,5 juta,” akunya sembari menyebut nama petugas tempatnya membayar.

Sejak membayar lanjutnya, petugas itu tidak pernah terlihat sampai sekarang. Ia berapa kali menghubungi dan berusaha mencari tapi tidak bisa. Demikian pula dengan los yang dijanjikan.

Tetapi, ia bersyukur mendapatkan los meskipun ukurannya kecil. Itupun setelah berusaha berbicara dengan petugas pasar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri membantah adanya transaksi penjualan lapak di Pasar Mandalika. Menurutnya, penempatan los berdasarkan surat izin penempatan dipedagang oleh masing – masing pedagang.

Kalaupun ada oknum bermain, Alwan mempertaruhkan jabatannya. “Kalau ada oknum bermain jabatan saya jadi pertaruhkan,” tegasnya. (cem)