Aparat Gabungan Rutin Patroli Pencegahan dan Penindakan Covid-19

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Aparat gabungan TNI/Polri bersama Pol PP di Sumbawa gencar melakukan patroli rutin pencegahan covid-19. Dalam patroli,  bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan penindakan berupa push-up dan teguran tertulis.

Seperti halnya patroli yang dilakukan pada  Sabtu, 10 Oktober 2020.  Tim gabungan menyasar Taman Mangga,  Taman Kodim, Karaoke Platinum, Taman Lapangan Pahlawan, Karaoke Warna Warni, Taman Genang Genis, Karaoke Azena, Kafe Beskem, dan Kovie Kafe. Kegiatan diawali dengan apel dipimpin Kabag Ops Polres Sumbawa,  kemudian dibagi menjadi 2 zona yakni zona barat dan zona timur.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK membenarkan hal tersebut. Personil yang terbagi dalam zona timur melaksanakan patroli ke Taman Mangga, mengimbau pengunjung agar selalu mentaati protokol Covid-19. Seperti tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah penularan virus Covid-19. “Bagi pelanggar diberikan tindakan push-up maupun teguran tertulis,” ujarnya.

Selanjutnya, patroli ke Taman Kodim anggota gabungan juga mengimbau pengunjung agar selalu mematuhi protokol covid dan tetap menjaga jarak untuk mencegah penularan covid-19. Begitupula di tempat karaoke dan lokasi lainnya yang disasar,  tim mengimbau pengelola maupun pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap tempat yang disasar, petugas tidak bosan-bosan menyampaikan kepada para pengunjung dan pengelolah agar mematuhi protokol covid 19, wajib masker dan jaga jarak di tempat umum guna memutus mata rantai penularan Virus Covid-19. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa push-up dan teguran tertulis kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, dari operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covdi-19 tahap pertama yang berakhir Rabu lalu, sanksi denda yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah. Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si menyebutkan, tahap pertama berlangsung selama 22 hari sejak 14 September hingga 7 Oktober lalu. Selama patroli, jumlah yang terjaring mencapai 1.510 pelanggar. Rinciannya pelanggar yang diberikan sanksi kerja sosial 856 orang, dan teguran lisan 508 orang. Kemudian 141 orang diberikan sanksi denda dan 5 orang pelaku usaha. Sehingga total denda yang terkumpul sebesar Rp 22,4 juta. Terdiri atas denda perseorangan  Rp 21.150.000 (masing-masing Rp 150 ribu) dan pengelola usaha Rp Rp 1.250.000 (masing-masing Rp 250 ribu). “151 Total denda Rp 2,4 juta. Hasil denda disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa sebagai pendapatan lain-lain yang sah. “Jumlah denda perseorangan 141 dan pengelola usaha 5 orang. Total denda yang terkumpul Rp 22,4 juta,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari evaluasi yang dilakukan, angka pelanggar masih tinggi. Karena itu, ke depannya perlu dipacu kembali supaya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan dapat diterapkan. (ind/arn)