Antisipasi Pembobolan ATM Melalui Teknik “Skimming”

0

Mataram (suarantb.com) – Kasus pembobolan ATM melalui teknik skimming telah dua kali terjadi di NTB. Kasus pertama terjadi pada ATM Bank Mandiri di Gili Air, Pemenang, KLU. Kasus tersebut diketahui dilakukan WNA asal Bulgaria, YS (51) yang kini berstatus tersangka dan mendekam di Mapolda NTB.

Sementara kasus kedua menyasar korban WNA asal Perancis, Eric Alderweireld (45). Nasabah Bank BCA ini mengalami kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 90 juta. Kasus ini terungkap ketika korban menerima SMS Banking berisi laporan transaksi keuangan yang justru tidak pernah dilakukan korban.

Jumlah yang ditarik beragam, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta dengan lokasi transaksi yang berbeda, mulai dari ATM di Gili Trawangan dan juga Pulau Dewata, Bali. Kasus skimming menyasar destinasi wisata, sebagian besar di kawasan Gili Indah, KLU dan Senggigi Lobar.

Kasubdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, S.IK mengatakan bahwa tersangka YS dari hasil pengembangan penyidikan terungkap bahwa ada indikasi pelaku melakukan skimming di TKP terpisah selain Gili Air.

“Terungkap lagi ada yang ditemukan tim penyidik. Penyewaan bilik ATM di salah satu SPBU digunakan untuk skimming,” ujarnya, Senin 1 Agustus 2016. Tersangka YS berdasarkan hasil penyidikan melakukan skimming di tempat lain, namun masih dalam kawasan Senggigi. Modus yang dilakukan berkedok sebagai penyewa ATM.

Menurut Darsono, pelaku cenderung menyasar destinasi wisata sebagai tempat melakukan skimming, dikarenakan destinasi wisata merupakan tempat perputaran ekonomi sekaligus transaksi keuangan yang tinggi. Imbasnya, kebutuhan yang tinggi pula terhadap penggunaan mesin ATM.

Darsono mengimbau kepada Pengelola SPBU untuk lebih selektif lagi manakala ada tawaran dari pihak asing terkait penggunaan bilik ATM. Tidak hanya SPBU, Darsono juga mengimbau fasilitas lain seperti hotel dan minimarket yang menyediakan mesin ATM melakukan pengecekan secara berkala dan rutin.

“Harus proaktif melakukan pengecekan. Kalau menemukan barang mencurigakan pada mesin ATM untuk segera melapor pada polisi. Karena skimming marak terjadi belakangan ini,” imbaunya.

Diketahui skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang ada pada strip magnetik kartu kredit atau debit dengan ilegal. Data nomor kartu kredit atau debit korban secara mudah didapatkan pelaku dengan menggunakan perangkat elektronik kecil (skimmer) untuk menggesek kartu kemudian menyimpan ratusan nomor kartu kredit para korban. Pelaku kemudian dapat secara mudah menggasak dana korban dengan bantuan kartu ATM kosong yang telah dikloning pada ATM korban. (szr)